Mahkamah Internasional Perintahkan Myanmar Lindungi Rohingya

Mahkamah Internasional Perintahkan Myanmar Lindungi Rohingya

Human Rights Watch: Myanmar Harus Bebaskan Muslim Rohingya
Sekitar 200.000 muslim Rohingya menggelar demonstrasi di sebuah kamp pengungsi di Bangladesh pada Ahad (25/8/). Aksi ini untuk memperingati dua tahun terusirnya mereka dari kampung halaman di negara bagian Rakhine, Myanmar. (Foto: Reuters)

DEN HAAG (Suaramuslim.net) – Mahkamah Internasional PBB di Den Haag, Belanda memerintahkan Myanmar untuk mengambil langkah darurat untuk melindungi populasi muslim Rohingya dari persekusi dan mencegah terjadinya genosida.

Sebanyak 17 panel hakim dengan suara bulat mengeluarkan perintah kepada Myanmar untuk melindungi Rohingya pada hari Kamis, 23 Januari 2020.

Majelis hakim juga memerintahkan Myanmar harus memastikan lebih lanjut bahwa militer Myanmar tidak melakukan upaya genosida, atau berusaha melakukan genosida, atau berkonspirasi untuk melakukan genosida.

Myanmar juga diperintahkan untuk mencegah perusakan bukti-bukti dan memastikan merawat bukti yang terkait dengan dugaan genosida.

Putusan majelis hakim ini merupakan langkah pertama dengan tujuan pencegahan dan langkah awal kasus hukum Rohingya.

Gambia pada November 2019 mendaftarkan gugatan terhadap Myanmar atas tuduhan melakukan genosida terhadap muslim minoritas Rohingya dan melanggar Konvensi Genosida 1948.

Dalam permohonan ke pengadilan, Gambia mengajukan enam langkah yang perlu dilakukan Myanmar agar memberikan dampak segera untuk mencegah genosida terjadi lebih jauh terhadap Rohingya.

Gambia juga meminta dilakukan langkah untuk tidak menghancurkan bukti-bukti tentang kejahatan genosida terhadap Rohingya.

Myanmar diminta untuk memberikan laporan ke Mahkamah Internasional tentang pelaksanaan langkah-langkah tersebut.

Gambia juga meminta Mynamar bekerja sama dengan badan-badan di PBB untuk melakukan penyelidikan tentang dugaan kejahatan terhadap Rohingya.

Hakim Abdulaqaqi Ahmed Yusuf yang membacakan perintah majelis hakim menguatkan Konvensi Genosida 1948. Myanmar telah menyebabkan penghancuran tanpa dapat diperbaiki hak-hak Rohingya.

Hakim Yusuf menegaskan keputusan awal ini tanpa prasangka pada kasus ini.

Majelis hakim Mahkamah Internasional dilaporkan telah membuat keputusan yang tidak biasa dengan meminta Gambia membuat laporan ke pengadilan dalam kurun waktu empat bulan setelah perintah ini dibuat, dan setiap enam bulan setelah laporan pertama, hingga keputusan akhir pengadilan dibuat.

Para pakar hukum yang tergabung di International Commission of Jurists menyambut putusan majelis hakim Mahkamah Internasional di Den Haag.

Reed Brody, Komisioner di International Commission of Jurists berujar, ini merupakan hari menggembirakan bagi ratusan ribu Rohingya yang telah disingkirkan dari rumahnya, dibunuh dan diperkosa. Pengadilan tertinggi PBB telah mengakui penderitaan mereka.

Lebih dari 100 kelompok masyarakat sipil Myanmar mengeluarkan pernyataan mereka berisikan harapan agar upaya keadilan internasional akan membawa kebenaran dan mengakhiri impunitas.

Keputusan Mahkamah Internasional yang dibentuk PBB ini mengikat secara hukum bagi pihak-pihak dalam kasus persekusi dan genosida terhadap etnis muslim minoritas Rohingya.

Sumber: BBC

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment