Muhammadiyah Rilis Fatwa Haram Rokok Elektronik

Muhammadiyah Rilis Fatwa Haram Rokok Elektronik

Haidar Nashir, foto: Dok. Muhammadiyah

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Tren penggunaan vape dianggap begitu mengkhawatirkan di mana banyak anak menjadi konsumen vape.

“Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa terkait larangan rokok elektronik atau vape,” jelas Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1).

Larangan ini tertuang dalam fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette yang dikeluarkan pada 14 Januari 2020.

“Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba’is (merusak/membahayakan),” ujar dia.

Selain itu perbuatan merokok e-cigarette ini mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat.

Selanjutnya, direkomendasikan kepada persyarikatan Muhammadiyah agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok elektronik maupun konvensional. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal.

“Seluruh jajaran pimpinan dan warga persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette,” kata dia.

Selain itu Muhammadiyah juga mengharapkan pemerintah membuat kebijakan untuk melarang total vape dan rokok konvensional.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment