Mari Mengenal Sholat Sunnah

Mari Mengenal Sholat Sunnah

Mari Mengenal Shalat Sunnah
(Foto: Panjimas.com)

Suaramuslim.net – Suatu ketika, ada Arab badui bertanya mengenai beberapa kewajiban seperti shalat. Maka beliau menjawab, “Shalat lima waktu, kecuali kamu mau melakukan shalat tathawwu’ [sunnah].” (HR Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dalam hukum Islam, ada beberapa penyebutan terkait shalat sunnah. Misalnya, “rawātib” dan “tathawwu’” atau “nāfilah”. Selain itu ada juga pembagian kategori “mu`akkadah” dan “ghairu muakkadah”. Shalat rawatib adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat wajib lima waktu. Dengan istilah lain, shalat sunnah yang menyertai shalat fardhu.

Rincian shalat Rawatib adalah sebagai berikut:

  1. 2 rakaat sebelum Dzuhur dan 2 rakaat sesudahnya (dalam riwayat lain: 4 rakaat sebelum Dzuhur dan 4 rakaat sesudahnya)
  2. 2 rakaat sebelum Ashar
  3. 2 rakaat bakda Maghrib dan dua rakaat setelah Isya

(Abu Bakar Jabir Al-Jaza`iry, Minhāj al-Muslim, 197).

Sedangkan yang dimaksud dengan sunnah muakkadah adalah sunnah yang begitu ditekankan untuk dikerjakan seperti shalat sunnah witir (shalat yang rakaatnya ganjil; biasanya ditunaikan sebagai penyerta shalat malam) dan shalat dua rakaat sebelum shalat Shubuh.

Sementara itu, shalat sunnah lain disebut dengan “ghairu mu`akkadah” artinya tidak begitu ditekankan namun masuk bagian dari shalat sunnah yang dianjurkan. Karenanya adalah istilah “tathawwu’” dan “nafilah” untuk menunjukkan shalat sunnah secara umum.

Shalat sunnah tathawwu’ atau nafilah sangat agung kedudukannya di mata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Di dalamnya mengandung keutamaan. Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan bahwa, “Tidaklah Allah mengizinkan bagi seorang hamba sesuatu yang lebih utama dibandingkan dengan dua rakaat yang ditunaikannya.” Bahkan di hadits lain disebutkan, “Tolonglah akan dengan dirimu dengan memperbanyak sujud.” (HR. Ahmad) Maknanya adalah dengan memperbanyak shalat sunnah.

Adapun hikmah dari shalat sunnah ini adalah sebagai penyempurna bagi shalat wajib yang kurang. Hakim meriwayatkan, kelak di akhirat amal pertama yang dihisab adalah shalat. Jika shalat wajibnya sempurna, maka ditulis sempurna. Namun, jika ada kekurangan, maka yang dilihat adalah shalat sunnah tathawwu’nya. Jika seorang hamba menunaikan tathawwu’, maka itu dihitung sebagai penyempurna bagi shalat fardhu yang masih ada kekurangan.

Waktu shalat sunnah tathawwu’ secara mutlak bisa dikerjakan pada waktu malam dan siang hari melainkan pada lima waktu: setelah Shubuh hingga terbit matahari, dari terbit matahari sampai setinggi tombak, waktu matahari pas di tengah-tengah hingga zawal (tergelincir ke barat), setelah Ashar hingga semburat warna kuning di barat dan dari sejak warna kuning di barat hingga terbenamnya matahari.

Shalat sunnah nafilah atau tathawwu’ boleh ditunaikan dengan duduk. Hanya saja, ganjaran bagi yang shalat dengan duduk adalah separuh. Sementara yang berdiri mendapat pahala sempurna. Sedangkan shalat wajib harus dikerjakan dengan berdiri, kecuali ada uzur syar’i (seperti sakit) yang membolehkannya untuk tak berdiri.

Contoh dari shalat sunnah tathawwu’ adalah sebagai berikut:

  1. Tahiyyatul Masjid (2 rakaat yang dikerjakan ketika baru masuk masjid)
  2. Dhuha (dua rakaat hingga 8 rakaat yang dikerjakan di waktu Dhuha)
  3. Tarawih di bulan Ramadhan
  4. Thuhur (shakat  2 rakaat setelah wudhu)
  5. Dua rakaat setelah datang dari safar
  6. Shalat taubat
  7. 2 rakaat sebelum Maghrib
  8. Istikharah (2 rakaat)
  9. Hajat (2 rakaat ketika meminta hajat kepada Allah)
  10. Shalat Tasbih (Menurut keterangan hadits Abu Dawud dan Ibnu Majah, shalat sunnah ini berjumlah empat rakaat yang di tiap-tiap rakaat membaca: Subhanallah wal-hamdu lillah, walaa ilaaha illallah, wallahu akbar. Sebanyak 15 kali. Ketika bangkit dari ruku sebanyak 10 kali, saat sujud 10 kali, bangkit dari sujud 10  kali, dalam sujus istirahah sebanyak 10 kali. Jadi jumlah secara keseluruhan adalah 75 tasbih).

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment