Memilih Presiden dan Ibadah (2)

Memilih Presiden dan Ibadah (2)

Memilih Presiden dan Ibadah
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan capres nomor urut 1 Joko Widodo (kanan). (Foto: Tempo.co)

*Lanjutan dari artikel Memilih Presiden dan Ibadah (1)

Suaramuslim.net – Menurut ilmu Fikih berbagai ibadah dalam Islam mempunyai kategori tingkat hukum berbeda-beda. Ada yang mempunyai kategori: Fardhu (Wajib); dibedakan jadi Fardhu ‘Ain dan Fardhu Kifayah.

Fardhu ‘Ain yaitu harus dilaksanakan setiap mukmin dan haram meninggalkannya. Contoh salat lima waktu atau puasa Ramadan. Fardhu Kifayah yaitu boleh ditinggalkan asalkan ada satu atau beberapa mukmin melaksanakannya. Contoh salat jenazah.

Permasalahan lainnya, ada ibadah sunah, yaitu dianjurkan untuk dilaksanakan. Haram, harus ditinggalkan dan mubah yaitu boleh dilaksanakan atau ditinggalkan. Contoh-contoh untuk ibadah-ibadah tersebut insyaallah kita sudah paham.

Apakah kategori hukum-hukum tersebut memang dibagi oleh Allah atau Rasul. Tidak. Semua adalah hasil ijtihad para ulama, sesuai dengan kondisi zaman saat itu. Apakah pembagian-pembagian kategori tersebut masih relevan saat ini?

Beberapa ibadah yang diperintahkan dengan sungguh-sungguh oleh Al Quran dan hadis tapi dinilai sebagai ibadah Sunnah. Salat Tahajjud (QS al-Isra: 79; al-Muzammil: 2 dan 20, dll), puasa Senin Kamis dan hari-hari putih, infak, baca Al Quran, berdakwah, amar ma’ruf nahi munkar, dll. Semua dikategorikan sebagai ibadah sunah. Karena sunah maka banyak umat menyepelekan. Lantas apa hukumnya menjadi caleg, capres, memilih caleg atau capres di Indonesia?

Saya kurang setuju jika ibadah-ibadah fardhu dinilai lebih besar pahalanya jika dibanding ibadah-ibadah sunah. Realita zaman ini banyak ibadah non-fardhu yang punya nilai kemaslahatan besar terhadap syiar agama dan masa depan Islam atau umat. Tapi ibadah-ibadah jenis ini sangat tidak diperhatikan umat, bahkan nyaris tidak dipedulikan.

Memilih caleg dan capres adalah ibadah yang sangat dahsyat pahalanya karena punya nilai multiplayer effect, tapi banyak umat yang asal-asalan, pokoknya, dst. Inilah salah satu problem umat akhir zaman!

Beberapa realita sensitif menjelang pemilu 2019 (pilpres dan pileg) yaitu antara lain;

1) Jumlah caleg (DPR RI) non-muslim (diusung beberapa partai) mencapai sekitar 35%. Apakah kita boleh pilih caleg-caleg tersebut?

2). Caleg muslim diusung partai-partai yang anti Islam sekitar 40%. Ingat, caleg di bawah kendali partai. Kalau sudah jadi anggota DPR pasti harus nurut bos partainya.

3). Tupoksi DPR/DPRD antara lain adalah membuat undang-undang, pengawasan dan budgeting. Jika parlemen dikuasai oleh anggota non-muslim, dipastikan semua keputusan tidak berpihak kepada umat dan Islam.

Banyak di kalangan akar rumput umat yang belum paham Islam Politik. Dikira pemilu tidak ada kaitannya dengan agama, bukan termasuk ibadah dan lain-lain. Redefinisi ibadah menjadi sangat penting. Pembagian hukum ibadah perlu ditinjau kembali. Yang pasti ada ibadah personal (hablum minallah) dan ibadah sosial (hablum minannaas). Ibadah hablum minannas adalah sangat penting dan strategis.

Wallahu a’lamu bisshowaab

Penulis: Miftahul Huda

*Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment