Menentukan Harga yang Pasti Pas

Menentukan Harga yang Pasti Pas

Ilustrasi Penentuan Harga. (Ils: Ana Fantofani)
Ilustrasi Penentuan Harga. (Ils: Ana Fantofani)

Suaramuslim.net – Harga menjadi instrumen penting dalam perdagangan. Nilai yang memberi klasifikasi terhadap sebuah produk. Sebuah produk bisa ditilik kualitas dari harga. Betapa penting sebuah harga sehingga Islam memberi aturan yang adil.

Sebuah harga bisa menjatuhkan ekonomi sebuah kelompok. Maka dilarang membuat harga untuk merusak harga pasar pada umumnya atau yang sudah berlaku. Timbul krisis dengan daya beli berkurang bisa berawal dari harga ini. Dampaknya bisa tercipta instabilitas ekonomi suatu daerah bahkan negara.

Dari Anas bin Malik, ”Sesungguhnya banyak manusia datang kepada Rasulullah dan berkata, ”Tentukanlah harga bagi kami, harga-harga kami.” Rasulullah saw bersabda,”Wahai manusia! Sesungguhnya naiknya (mahalnya) harga-harga kalian dan murahnya itu berada di tangan Allah subhanahu wa ta’ala dan saya berharap kepada Allah ketika bertemu Allah nanti dan tidaklah salah satu orang terhadapku, (aku memiliki) kezaliman dalam harta dan tidak pula dalam darah.”

Imam Malik secara tegas menyatakan, ”Janganlah di antara kalian menetapkan harga atas lainnya di pasar kalian, maka hal tersebut adalah kezaliman.”

Menaikkan harga di saat barang langka termasuk perbuatan zalim. Apalagi saat masyarakat sangat membutuhkan barang tersebut. Apalagi jika termasuk kebutuhan pokok. Dan aparat yang berwenang bisa bertindak tegas.

Peran pemerintah begitu vital untuk menjaga ketersediaan barang. Impor sampai dilakukan guna menjaga harga. Harga terjangkau mencegah keresahan. Meski solusi impor bukan solusi permanen.

Titik penekanan harga adalah rasa adil. Adil dari hulu hingga hilir. Contoh adalah buah. Buah habis panen dengan jumlah melimpah memiliki harga yang cenderung turun. Hal ini bisa membuat petani untung sedikit. Konsumen sendiri juga butuh harga terjangkau. Yang mengatur semua ini pemerintah. Maka pengambil kebijakan harus jeli dan menghadirkan rasa adil.

Menurut hadis di atas harga yang zalim serta membawa kepada kezaliman dilarang. Bisa menyebabkan ketidakstabilan pasar. Tanaman rumput yang semestinya dua ribu rupiah bisa mencapai sepuluh ribu rupiah. Dengan keadaan yang bisa berbeda antar daerah.

Harga perkotaan dengan pedesaan juga beda. Mana mungkin pedesaan yang dari penghasilan tidak sebesar kota disamakan. Sehingga penataan harga begitu penting. Supaya masyarakat tidak menjerit.

Mahasiswa tidak bisa juga disamakan dengan pekerja kantoran. Sekitar kampus harga nasi bisa setengah dari daerah perkantoran. Harga-harga ini perlu diatur secara baik. Tidak bisa dibiarkan mengalir begitu saja.

Kota Yogyakarta tentu berbeda dengan kota Surabaya. Harga di Yogyakarta bisa lebih murah. Bisa dikatakan di Yogyakarta dihuni oleh mahasiswa. Kantong mahasiswa bisa diukur dengan harga satu bungkus nasi bisa empat ribu rupiah. Berbeda dengan Surabaya yang mayoritas penghuni adalah kaum pekerja. Satu bungkus nasi tujuh ribu rupiah bisa pas atau tepat.

Harga pasti pas ini yang membuat keadilan dalam interaksi ekonomi, perdagangan atau hubungan konsumen dengan produsen. Produsen yang sama tidak bisa memaksakan harga sama dari satu daerah ke daerah yang lain. Meski dengan kualitas produk yang sama.

Produsen tidak ada dilarang untuk menaikkan harga sehingga punya keuntungan yang besar. Tidak ada larangan. Muhammad Utsaimin dalam Fatawa Islamiyah berpendapat jika keuntungan tidak ada batasan tertentu. Karena itu termasuk rezeki Allah. Terkadang Allah memberikan banyak rezeki kepada seorang hamba. Misal ketika membeli sebuah produk seharga sepuluh riyal kemudian dijual bisa 100 riyal. Bisa juga sebaliknya, sehingga tidak ada batasan seseorang mengambil keuntungan.

Adapun memonopoli barang, seperti satu orang atau satu kelompok saja yang menjual barang kemudian orang lain tidak boleh menjual. Kemudian hanya dia yang menentukan harga barang, padahal barang tersebut dibutuhkan masyarakat. Maka praktik seperti ini yang tidak boleh. Hal ini termasuk dalam Bai’ al Mudhthor yaitu menjual barang kepada orang yang sangat membutuhkan, sedang penjual hanya satu orang. Konsekuensinya, kebutuhan masyarakat bisa tergantung kepada satu orang tersebut. Celakanya jika orang tersebut tidak amanah dan sewenang-wenang. Ini bisa merugikan orang banyak.

Sekali lagi peran pemerintah vital disini. Tugasnya satu, menentukan harga pasti pas kepada masyarakat atau warganya.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment