Mengembalikan LGBT ke Fitrah dengan Penguatan Nilai Moral-Agama

Mengembalikan LGBT ke Fitrah dengan Penguatan Nilai Moral-Agama

LGBT Dalam Perspektif Keindonesiaan di Aula INSISTS
Peluncuran buku “Transformasi Menuju Fitrah” - LGBT Dalam Perspektif Keindonesiaan di Aula INSISTS, Kalibata, Jakarta, Ahad (29/12).

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Ketua Bidang Kajian Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, Dr Dinar Dewi Kania menilai perlunya penguatan nilai-nilai moral dan agama dalam upaya mengembalikan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kepada fitrah kemanusiaan.

“Agar transformasi menuju fitrah dapat berjalan efektif, maka diperlukan upaya penguatan nilai-nilai moral dan agama, baik di lingkungan keluarga maupun pada level masyarakat,” ujar Dinar di Jakarta dalam rilis Aila yang diterima Suaramuslim.net, Ahad (29/12).

Dinar menjelaskan, masyarakat Indonesia memiliki nilai-nilai spiritualitas yang bersumber dari agama. Nilai-nilai agama merupakan salah satu nilai yang secara positif membantu para pelaku LGBT untuk kembali kepada fitrahnya.

Selain dari sisi nilai moral dan agama, kata Dinar, pembaharuan hukum terkait LGBT, edukasi mengenai dampak negatif perilaku LGBT, dan pendirian pusat kajian serta lembaga-lembaga terapi atau konseling bagi kaum LGBT, harus mendapatkan prioritas utama.

Tuntutan pembaharuan hukum di Indonesia untuk mengatur perilaku LGBT, kata dia, harus dilandasi pandangan falsafah yang kokoh.

Menurutnya, filosofi yang harusnya dikedepankan dalam menyikapi masalah kriminalisasi LGBT adalah, seseorang dilindungi bukan karena perlindungan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap orang lain, tetapi juga seseorang harus dilindungi dari perbuatan merusak dirinya sendiri.

“Oleh karena itu diperlukan optimalisasi peran institusi keluarga, agama, organisasi kemasyarakatan, media massa serta negara, guna menciptakan suasana kondusif bagi perubahan perilaku yang diharapkan,” ujarnya.

Terkait itu, secara lebih jauh, Direktur Center of Gender Studies (CGS) ini pun memaparkan, bahwa kebutuhan untuk mendasarkan seluruh perundang-undangan dalam konsep dasar moral yang berlandaskan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sebuah keniscayaan dalam tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan catatan sejarah, para pendiri bangsa Indonesia sama sekali tidak mencitakan Indonesia sebagai negara “netral agama” atau “negara sekuler.” Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sarat dengan muatan nilai-nilai keagamaan sebagai dasar berdirinya Negara Indonesia. Karena itu, pemahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945 tidak boleh dilepaskan dari kerangka nilai-nilai agama, apalagi diseret ke kutub netral agama.

“Hukum positif yang ada di Indonesia memang tidak secara tegas, melarang atau membolehkan perilaku LGBT di Indonesia. Namun pernikahan sejenis belum dimungkinkan terjadi di Indonesia karena bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan,” ujarnya.

Ia mengatakan, hak asasi manusia (HAM) yang kerap dijadikan argumen untuk mendukung perilaku LGBT juga tidak dapat dibenarkan. Argumentasi tersebut berasal dari nilai-nilai HAM partikular negara-negara Barat yang tidak dapat diterapkan secara universal ke seluruh dunia. Indonesia memiliki hukum yang hidup dalam masyakat (the living law) berupa ajaran agama, adat, tradisi dan nilai-nilai lainnya. Meski tidak seluruhnya diformulasikan oleh negara, tetapi hukum itu hidup dalam alam pikiran dan kesadaran hukum masyarakat.

“Pada beberapa sisi daya pengaruh living law ini bahkan mengalahkan pengaruh hukum positif di negara ini. Faktanya, living law yang membentuk norma hukum Pancasila, dan hukum positif adalah alat untuk mengekspresikan living law tersebut,” jelasnya.

Apalagi secara global, banyak negara yang tidak mengakui hak-hak LGBT. Sebagian di antaranya menunjukkan pendiriannya dengan tidak mengakui pernikahan sejenis, melarang penyebaran materi berbau LGBT, dan ada pula yang mengkriminalisasi pelakunya bahkan hingga hukuman mati.

“Hal ini menunjukkan tidak ada pengakuan universal, bahkan tidak juga mayoritas, terhadap hak-hak pelaku LGBT,” imbuhnya.

Sebelumnya, AILA Indonesia berupaya untuk mengembalikan kelompok LGBT kepada fitrah kemanusiaan. Salah satunya dengan meluncurkan buku “Transformasi Menuju Fitrah” – LGBT Dalam Perspektif Keindonesiaan di Aula INSISTS, Kalibata, Jakarta, Ahad (29/12).

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment