Mengetahui 5 Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam

Mengetahui 5 Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam

Mengetahui 5 Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam
Ilustrasi tampat acara pernikahan.

Suaramuslim.net – Pernikahan merupakan ibadah bagi seorang muslim untuk menyempurnakan iman dan agamanya. Akad artinya membuat perjanjian, simpul atau kesepakatan. Apabila akad tersebut digandengkan dengan nikah, maka ia berarti ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan dalam satu rumah tangga yang berdasarkan tuntunan agama. Tujuan dari akad nikah adalah untuk dapat membina rumah tangga sebagaimana yang disunahkan oleh Rasul Saw. Selain itu, tujuan dari menikah adalah supaya jiwa menjadi lebih tenang dan syahwat manusia dapat tersalurkan secara halal yang kemudian bisa melahirkan keturunan yang sah. Sebuah pernikahan dianggap sah apabila syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi.

Rukun dan syarat nikah menjadi hal yang wajib ada, pada setiap prosesi akan melaksanakan sebuah pernikahan. Ketika seluruh rukun dan syarat ini terpenuhi, maka akan menjadikan sahnya sebuah hubungan pernikahan. Tetapi ketika dalam melaksanakan pernikahan tanpa adanya sebuah rukun dan syarat yang terurut dan tertib, maka tidak akan sah dan berlaku pernikahan tersebut.

Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, rukun nikah tersebut ialah:

فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. ” أَرْكَانُهُ ” خَمْسَةٌ ” زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ

Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.”

Rukun dan syarat untuk melakukan sebuah pernikahan ini sejatinya sesuatu yang saling terkait dan tidak bisa untuk dipisahkan. Ketika antara dua hal ini dipisahkan, maka akan mengakibatkan sebuah pernikahan tidak akan bisa berjalan secara lancar. Adapun beberapa hal dalam rukun dan syarat ini menjadi kesatuan dalam tercapainya sebuah pernikahan yang baik.

Rukun dan Syarat Nikah

Rukun nikah ada lima, yaitu calon suami, calon istri, shighat (ijab qabul), wali calon perempuan, dua orang saksi. untuk lebih jelasnya mengenai 5 rukun dan syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Calon Suami

Adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi baik itu oleh laki-laki ataupun perempuan saat melangsungkan akad nikah adalah sebagai berikut:

  • Identitas keduanya sangat jelas dan dapat dibedakan dengan manusia yang lain.
  • Agama kedua pihak sama-sama Islam.
  • Di antara keduanya sedang tidak dalam kondisi terlarang untuk melakukan pernikahan.
  • Pernikahan hanya diizinkan jika antara pria dan juga wanitanya telah dewasa.

Adapun untuk pria sendiri ada syarat khusus yang harus ia penuhi, yakni sebagaimana berikut ini:

  • Ia adalah seorang muslim dan mukallaf (yakni berakal sehat, baligh dan merdeka).
  • Lelaki tersebut bukanlah mahram dari calon istri.
  • Adil
  • Tidak menikah di dalam keadaan terpaksa.
  • Orangnya jelas.
  • Tidak sedang melakukan ibadah haji.
  1. Calon Istri

mempelai wanita harus memenuhi beberapa syarat khusus sebelum melangsungkan pernikahan. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Muslimah yang sudah mukallaf.
  • Tidak sedang berhalangan syar’i atau ia tidak bersuami, tidak sedang ada dalam masa iddah dan ia juga bukan mahram dari calon suami.
  • Tidak menikah di dalam keadaan terpaksa.
  • Orangnya jelas dan dapat dibedakan.
  • Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
  1. Shighat (Ijab dan Qabul)

shighat atau yang biasa dikenal dengan istilah ijab qabul. Ijab merupakan suatu persyaratan wali di dalam menyerahkan mempelai wanita kepada sang mempelai prianya. Sementara qabul merupakan pernyataan dari mempelai pria di dalam menerima suatu ijab sebagai bukti bahwa kedua belah pihak sudah rela.

Ulama menyepakati bahwa ijab qabul menjadi rukun dari sebuah pernikahan. Seperti rukun-rukun lainnya, ijab qabul sendiri juga memiliki beberapa syarat, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Lafal ijab dan qabul harus lafal nikah atau tazwij
  • Lafal ijab qabul bukan kata-kata kinayah (kiasan)
  • Lafal ijab qabul tidak di tak’likkan (dikaitkan) dengan suatu syarat tertentu, seperti: “Aku nikahkan engkau dengan anakku dengan syarat engkau langsung membangun rumah..dst”
  • Lafal ijab qabul harus terjadi pada satu majlis, maksudnya lafal qabul harus segera diucapkan setelah ijab
  1. Wali calon pengantin perempuan

Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah. Dengan syarat sebagai berikut.

  • Muslim
  • Berakal
  • Tidak fasik
  • Laki-laki
  • Mempunyai hak menjadi wali
  1. Dua orang saksi

Meski semua orang hadir dan melihat secara langsung prosesi akad nikah, namun di dalam Islam mensyaratkan adanya dua orang saksi yang benar-benar jujur dan adil supaya pernikahan tersebut menjadi sah. Walaupun hakikatnya semua yang hadir di acara tersebut adalah saksi. Saksi pernikahan memiliki syarat-syarat khusus, di antaranya adalah sebagai berikut ini:

  • Ia adalah seorang muslim laki-laki dan mukallaf.
  • Ia adalah seorang yang adil.
  • Ia adalah seorang yang mampu melihat dan juga mampu mendengar.
  • Ia adalah orang yang tidak dalam keadaan terpaksa.
  • Ia adalah orang yang faham akan bahasa yang dipakai saat ijab qabul.
  • Ia tidak sedang melakukan ibadah haji.

Itulah lima syarat dan rukun nikah dalam syariat islam yang harus dipenuhi oleh pasangan pengantin jika ingin melangsungkan pernikahan. Oleh karena itu, bagi seorang muslim yang hendak menikah harus mengetahui rukun dan syarat-syaratnya agar sah nikahnya.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment