Menikah Sambil Kuliah? Berikut Tipsnya

Menikah Sambil Kuliah? Berikut Tipsnya

Menikah Sambil Kuliah, Berikut Tipsnya

Suaramuslim.net – Menikah saat masih kuliah masih menjadi sesuatu yang tabu dalam masyarakat kita. Padahal, menikah merupakan sarana menjaga diri dari berbagai dosa yang mengundang keberkahan hidup dan rezeki. Meski demikian, tantangan yang akan muncul tidak bisa diremehkan. Lalu bagaimana menjalaninya?

Salah satu yang membuat masyarakat punya pandangan miring untuk mahasiswa yang menikah adalah anggapan bahwa mereka belum punya kesiapan menikah, terutama di sisi finansial. Kuliah sambil berumah tangga kelihatannya adalah dua hal yang sulit terjadi berbarengan. Tapi, kenapa tidak? Kalau memang bisa membagi waktu, baik pekerjaan rumah tangga maupun kuliah. Masing-masing orang yang bisa menjawabnya. Contoh suksesnya, banyak.

Pernikahan adalah sarana terbesar untuk memelihara manusia agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah, seperti zina, liwath (homoseksual) dan selainnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kita -dengan sabdanya- untuk menikah dan mencari keturunan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Umamah radhiyallahu anhu, “Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kita dalam banyak hadits agar menikah dan melahirkan anak dan melarang kita hidup membujang, karena perbuatan ini menyelisihi sunnahnya.

Hukum Menikah Saat Kuliah, Bisa Sunnah, Bisa Wajib

Bagi mahasiswa yang masih kuliah, berarti mereka sedang menjalani suatu kewajiban, yaitu menuntut ilmu. Sedangkan menikah hukum asalnya adalah tetap sunnah baginya, tidak wajib, selama dia masih dapat memelihara kesucian jiwa dan akhlaqnya, dan tidak sampai terperosok kepada yang haram meskipun tidak menikah. Karena itu, dalam keadaan demikian harus ditetapkan kaidah aulawiyat (prioritas hukum), yaitu yang wajib harus lebih didahulukan daripada yang sunnah. Artinya, kuliah harus lebih diprioritaskan daripada menikah.

Jika tetap ingin menikah, maka hukumnya tetap sunnah, tidak wajib, namun dia dituntut untuk dapat menjalankan dua hukum tersebut (menuntut ilmu dan menikah) dalam waktu bersamaan secara baik, tidak mengabaikan salah satunya, disertai dengan keharusan memenuhi kesiapan menikah seperti kesiapan ilmu, harta, dan fisik.

Namun jika, kondisi mendesak, hukum sunnah itu akan menjadi wajib. Misalnya, jika seseorang itu tidak mampu menahan syahwatnya, sementara lingkungan sekitarnya mendorongnya untuk berbuat zina, maka hukumnya wajib untuk menyegerakan menikah.

Menikah, Solusi Menguatkan Finansial

Terkait dengan kemampuan finansial, tentu saja akan menjadi tantangan tersendiri, apalagi jika keduanya belum bekerja sementara akan banyak pengeluaran tambahan, terlebih jika mereka sudah mempunyai anak. Meski berat di awal, seiring dengan berjalannya waktu, Allah subhanahu wa ta’ala akan menambah rezeki mereka.

Karena Allah ta’ala berfirman, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur : 32)

Ini adalah janji Allah subahanahu wa ta’ala yang sudah pasti benar, jika mereka miskin Allah akan membuat mereka mampu.

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu memberikan nasihat atas ayat Allah ini, “Carilah kecukupan dalam nikah.”

Ibnu Katsir, saat menafsirkan ayat ini bercerita tentang sebuah kisah seorang laki-laki yang tidak memiliki apappun selain sehelai sarung yang dikenakannya. Saat menikah, ia tidak memiliki apapun yang bisa dijadikan mahar, bahkan sebuah cincin besi pun ia tidak bisa mengusahakan. Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk memberikan mahar berupa mengajari ayat-ayat Al-Qur’an yang telah dihafalnya. Dengan izin Allah, setelah menikah ia mampu mencukupi nafkah untuk diri dan keluarganya.

Yang sangat menentukan bisa-tidaknya seseorang untuk mengarungi pernikahan saat ia masih sangat muda adalah niatnya untuk menikah. Jika ia meniatkan untuk beribadah kepadaNya, sesulit apapun permasalahan, akan mudah menyelesaikan. Namun, jika niat awal menikah sudah salah, semudah apapun jalannya, sebanyak apapun hartanya, akan mengahancurkannya.

Pada akhirnya, mereka yang akan menentukan benar tidaknya hal-hal yang dikhawatirkan masyarakat tentang ketidaksiapan pernikahan saat menikah. (yet/smn)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment