Inilah Sebab Seseorang Melakukan Mandi Besar

Inilah Sebab Seseorang Melakukan Mandi Besar

Inilah Sebab Seseorang Melakukan Mandi Wajib

Suaramuslim.net – Istilah “mandi besar” atau mandi wajib sering terdengar di telinga kita. Meski demikian, tidak semuanya tahu hal-hal apa yang mengharuskan kita melakukan mandi besar. Berikut ulasannya.

Islam mengelompokkan hadats menjadi dua golongan, yaitu hadast kecil dan hadast besar. Masing-masing memiliki ketentuan. Namun, terkadang masih ada yang belum memahami perbedaan hadast kecil dan hadast besar. Padahal, keduanya memiliki cara bersuci yang berbeda.

Di bawah ini adalah ulasan  mengenai keadaan apa saja yang dihukumi sebagai hadast besar. Para ulama menetapkan paling tidak ada 6 hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi janabah. Tiga hal di antaranya dapat terjadi pada laki-laki dan perempuan. Tiga lagi sisanya hanya terjadi pada perempuan.

Keluarnya  Mani

Keluarnya air mani menyebabkan seseorang mendapat janabah baik dengan cara sengaja (masturbasi) atau tidak. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  Dari Abi Said Al Khudhri radhiyallahu ‘anh berkata bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun ada sedikit berbedaan pandangan dalam hal ini di antara para fuqaha’ (ulama fiqh). Mazhab Al Hanafiyah Al Malikiyah dan Al Hanabilah mensyaratkan keluarnya mani itu karena syahwat atau dorongan gejolak nafsu baik keluar dengan sengaja atau tidak sengaja. Yang penting ada dorongan syahwat seiring dengan keluarnya mani. Maka barulah diwajibkan mandi janabah. Sedangkan mazhab Asy-syafi’iyah memutlakkan keluarnya mani baik karena syahwat ataupun karena sakit semuanya tetap mewajibkan mandi janabah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah jilid 16 halaman 49)

Mani Bagi Wanita

Dari Ummi Salamah radhiyallahu anha bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya, “Ya Rasulallah, sungguh Allah tidak mau dari kebenaran apakah wanita wajib mandi bila keluar mani? Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya bila dia melihat mani keluar”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Bertemunya Dua Kemaluan

Yang dimaksud dengan bertemunya dua kemaluan adalah kemaluan laki-laki dan kemaluan wanita. Dan istilah ini disebutkan dengan maksud persetubuhan (jima’). Dan para ulama membuat batasan: dengan lenyapnya kemaluan (masuknya) ke dalam faraj wanita atau faraj apapun baik faraj hewan.

Semua yang disebutkan di atas termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi meskipun tidak sampai keluar air mani. Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Meski pun tidak keluar mani.”

Meninggal Dunia

Seseorang yang meninggal maka wajib atas orang lain yang masih hidup untuk memandikan jenazahnya. Dalilnya adalah sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang sedang ihram tertimpa kematian. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda”Mandikanlah dengan air dan daun bidara’. (HR. Bukhari dan Muslim)

Haidh dan Nifas

Haidh atau menstruasi adalah kejadian alamiyah yang wajar terjadi pada seorang wanita dan bersifat rutin bulanan. Keluarnya darah haidh itu justru menunjukkan bahwa tubuh wanita itu sehat.  Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila haidh tiba tingalkan shalat apabila telah selesai (dari haidh) maka mandilah dan shalatlah.” (HR Bukhari dan Muslim)

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan. Nifas itu mewajibkan mandi janabah meski bayi yang dilahirkannya itu dalam keadaan mati. Begitu berhenti dari keluarnya darah sesudah persalinan atau melahirkan maka wajib atas wanita itu untuk mandi janabah.

Melahirkan (Wiladah)

Seorang wanita yang melahirkan anak meski anak itu dalam keadaan mati maka wajib atasnya untuk melakukan mandi janabah. Bahkan meski saat melahirkan itu tidak ada darah yang keluar. Artinya meski seorang wanita tidak mengalami nifas namun tetap wajib atasnya untuk mandi janabah lantaran persalinan yang dialaminya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa ‘illat atas wajib mandinya wanita yang melahirkan adalah karena anak yang dilahirkan itu pada hakikatnya adalah mani juga meski sudah berubah wujud menjadi manusia.

Beberapa hal di atas merupakan hadats besar. Untuk mengangkat atau menghilangkan hadats besar, ritual yang harus dijalankan adalah mandi janabah. Dan dalam kondisi tidak ada air, mandi janabah bisa digantikan dengan tayammum yang sesungguhnya bukan hanya berfungsi sebagai pengganti wudhu, tetapi juga berfungsi sebagai pengganti dari mandi janabah.

Maka bila ada seseorang yang terkena janabah tidak perlu bergulingan di atas tanah. Cukup baginya untuk bertayammum saja. Karena tayammum bisa menggantikan dua hal sekaligus yaitu hadats kecil dan hadats besar.

Namun karena sifatnya yang sebagai pengganti sementara, maka bagi orang yang bersuci dari hadats besar dengan tayammum, tiap kali mengerjakan shalat, thawaf, i’tikaf dan lainnya, wajiblah atasnya untuk bertayammum lagi. Mengingat sifatnya yang hanya mengangkat hadats besar sementara. (muf/smn)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment