Polemik Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Polemik Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Seminar Internasional Polemik Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Foto: suaramuslim.net

Suaramuslim.net – Membaca arah perbincangan pihak yang kontra dengan pernikahan usia dini, nampak ada semangat memberangus pandangan dan hukum Islam yang membolehkan pernikahan ini. Meski ayat Al-Qur’an (Ath-Thalaq: 4, An-Nisa: 3 & 127), As-SunnahIjma’ membolehkan adanya pernikahan usia dini, mereka tak peduli. Karena yang dikedepankan adalah rujukan sekuler yaitu konvensi hak anak, HAM, KHI, UU-P nomor 1/1974, revisi UU-PA np. 35/2014 dan sebagainya.

Ini bisa dilihat dari pernyataan aktivis perempuan yang juga peneliti gender, Lies Marcoes-Natsir, menyoroti adanya dualisme aturan hukum yang menurutnya “mengerikan.“

“Dalam konteks Indonesia yang makin konservatif, yang mengerikan adalah adanya dualisme hukum ini, yang menunjukkan ketidaktegasan negara untuk keluar dari hukum agama,” ujarnya menyikapi pertentangan antara UU-PA dengan UU-P, di mana UU-P nomor 1/1974 masih mengizinkan pernikahan anak perempuan dengan usia 16 tahun dan adanya dispensasi pernikahan anak dari pengadilan.

Persoalan pernikahan dini saat ini Indonesia berada di urutan kedua di Asia Tenggara dengan presentase sekitar 15% pernikahan dilakukan di bawah umur 18. Pasca keputusan UU No. 16 tahun 2019 angka permohonan dispensasi pernikahan tersebut meningkat sampai lima kali lipat. Artinya bahwa potensi pernikahan di bawah umur masih sangat tinggi.

Berapa usia ideal untuk menikah?

Amanulloh, S.Ag, M.H.I Kepala Seksi Kepenghuluan Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur saat ditemui di Auditorium UIN Sunan Ampel Surabaya dalam acara Seminar Nasional “Polemik Pernikahan Dini” Rabu (15/1) mengatakan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki.

“Pernikahan itu sebaiknya dilakukan saat usia yang cukup, mampu, dan matang. Kematangan fisik maupun kematangan psikis. Memiliki kesiapan lahir dan batin, jasmani, dan rohani,” ujarnya.

Rendahnya kualitas hidup bangsa kita, imbuhnya, dikarenakan melaksanakan pernikahan di usia dini. Maka Negara ingin meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat agar warga Indonesia menikahkan ketika usia sudah siap.

“Saya mengadakan riset yang banyak melakukan pernikahan di usia dini di bawah umur adalah warga Madura. Bahkan KUA sering tertuduh jika sering menikahkan di bawah umur. Sebenarnya KUA tidak berani menikahkan dibawah umur, yang membolehkan ialah undang-undang yaitu usia minimal 16 tahun,” katanya.

Amanulloh melanjutkan, ia pernah riset dari 100 pernikahan 11 orang mereka menikah karena “kecelakaaan atau married by accident atau hamil di luar nikah” ini tinggi.

“Negara tidak kaku. Dulu sebelum ada UU No. 16 Tahun 2019 minimal usia 19 tahun laki-laki dan perempuan, kalau ada perempuan di usia 15 tahun sudah hamil terlebih dahulu, KUA memberikan dispensasi dengan catatan mendapatkan izin dari pengadilan agama.” Tutur Amanulloh.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment