Omnibus Law Cipta Kerja Untungkan Investor, Rakyat Dapat Apa?

Omnibus Law Cipta Kerja Untungkan Investor, Rakyat Dapat Apa?

Omnibus Law Cipta Kerja Untungkan Investor, Rakyat Dapat Apa
Demo RUU Omnibus Law. (Foto: Cnnindonesia.com)

Suaramuslim.net – Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat presiden atau surpres terkait draf omnibus law cipta lapangan kerja. Dengan ditandatanganinya surat tersebut, maka pembahasan draf rancangan undang-undang (RUU) tersebut segera dibahas di DPR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyampaikan surpres serta draf RUU Cipta Lapangan Kerja kepada pimpinan DPR pada Rabu (13/2). Selanjutnya, pimpinan DPR akan membawa surpres dan draf RUU tersebut untuk dibahas dalam rapat paripurna. Setelah itu, hal tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk kemudian diputuskan komisi yang akan membahas rancangan beleid tersebut dengan pemerintah.

RUU Cipta Lapangan Kerja yang kini namanya diganti menjadi Cipta Kerja (Cika) berisi 1028 halaman yang membahas berbagai hal, dari peningkatan ekosistem investasi, ketenagakerjaan, hingga jaminan sosial. Digadang-gadang bahwa omnibus law cika ini menjadi salah satu andalan pemerintahan Presiden Jokowi pada periode kedua. Dia berniat merampingkan peraturan demi memperlancar investasi.

Melihat sekilas isi draf dari omnibus law ini nampaknya rezim sangat pro dengan investor, di mana rezim berupaya sekuat tenaga untuk menarik investor datang ke indonesia, salah satu caranya yakni dengan mengubah sistem upah buruh. Sistem upah minimum diubah menjadi hitungan per jam. Padahal menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia adanya upah minimum merupakan bentuk jaminan perlindungan agar buruh tidak miskin sebagaimana yang tercantum pada UU 13/2003.

Sekilas sistem upah per jam nampak adil karena pekerja atau buruh mendapatkan gaji berdasarkan produktifitasnya, namun jika kita perhatikan hal ini juga bisa berpotensi membuat upah buruh menjadi lebih rendah. Sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor, namun di sisi lain akan sangat merugikan bagi para pekerja. Terlihat jelas bahwa omnibus law sangat menguntungkan investor.

Selain itu untuk memuluskan jalannya investasi pemerintah melalui omnibus law juga akan menghapus kewajiban bagi para perusahaan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal ketika IMB masih diterapkan saja masih banyak pelanggaran seperti diabaikannya masalah kerusakan lingkungan dan ekosistem apalagi jika IMB ini dihilangkan, tidak terbayangkan keruskaan apa yang bakal terjadi.

Maka melihat dari draf omnibus law semakin menegaskan bahwa rezim saat ini bersikap korporatrokasi, lebih berpihak pada investor daripada rakyatnya sendiri, meskipun diklaim bahwa dengan investasi akan mengurangi defisit neraca perdagangan pada faktanya investasi justru mengorbankan rakyat. Padahal seharusnya rakyat yang menjadi prioritas untuk mendapatkan keuntungan dan meraih kesejahteraan.

Pemerintah seolah tidak menemukan jalan lain untuk mengatasi ketimpangan ekonomi yang terjadi di negeri ini selain dari investasi dan utang, padahal sejatinya investasi ini merupakan bentuk penjajahan kaum neoliberal yang ingin semakin menancapkan cengkraman kekuasaannya di negeri ini. Yang pada akhirnya tidak akan pernah memberikan kesejahteraan pada rakyat, namun justru kesengsaraan yang mengorbankan berbagai pihak.

Tentu hal ini akan sangat jauh berbeda dengan kebijakan sistem Islam. Dalam sistem Islam jalur investasi bukanlah merupakan basis solusi dalam menyelesaikan permasalahan ketimpangan ekonomi dan juga pengangguran. Namun dalam sistem Islam negara diwajibkan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu rakyatnya melalui mekanisme bekerja.

Negara akan membuka lapangan pekerjaan dengan proyek-proyek produktif pengelolaan sumber daya alam yang dimilikinya dan ditangani langsung oleh negara bukan diberikan kepada investor.

Dalam sistem upah negara Islam juga memastikan bahwa upah ditetapkan berdasarkan manfaat kerja yang dihasilkan oleh pekerja dan dinikmati oleh pengusaha atau pemberi kerja. Hal ini merupakan sistem yang sangat fair baik untuk para pekerja dan juga pengusaha tanpa membebani mereka dengan adanya jaminan sosial, kesehatan dan juga pensiunan. Karena negara sudah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar tersebut, yakni pendidikan, kesehatan dan juga keamanan setiap warga negaranya, sehingga rakyat tidak perlu lagi mengkhawatirkan beratnya beban biaya tersebut.

Selain mekanisme tersebut di atas masih banyak lagi kebijakan-kebijakan dalam sistem islam diantaranya pengoptimalan produktifitas tanah, negara berhak untuk mengambil alih tanah yang dibiarkan mati atau dibiarkan menganggur oleh pemilik aslinya selama 3 tahun berturut-turut dan memberikan kepada pihak yang mau mengelolanya. Sehingga produktifitas akan tercipta dan kesejahteraan akan dirasakan semua pihak.

Demikianlah sistem Islam yang mampu menjamin dan menyejahterakan segenap lapisan rakyat tanpa merugikan dan mengorbankan salah satu pihak. Tentu semua mekanisme tersebut harus berjalan sesuai dengan aturan syariat Islam dan hanya bisa diterapkan oleh sistem pemerintahan atau daulah Islam yang menerapkan Islam secara menyeluruh.

Wallahu a’lam bisshowab

Oleh: Khusnul Aini S.E

Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment