Pemerintah Indonesia Diminta Buat Perjanjian “Mandatory Consular Notification” Dengan Saudi

Pemerintah Indonesia Diminta Buat Perjanjian “Mandatory Consular Notification” Dengan Saudi

Pemerintah Indonesia Diminta Buat Perjanjian Mandatory Consular Notification Dengan Saudi
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Foto: TheJakartaPost)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi Tuti Tursilawati asal Majalengka dieksekusi mati di Arab Saudi pada Senin (29/10). Setelah Tuti, TKI lainnya yakni Eti binti Toyib dikabarkan menunggu giliran dieksekusi mati di Arab Saudi karena kasusnya sudah inkrah.

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) meminta pemerintah segera membuat perjanjian Mandatory Consular Notification (MCN) dengan pemerintah Arab Saudi.

“Perjanjian ini sangat mendesak agar warga negara kita yang mengalami masalah hukum di Saudi, diberitahukan dahulu ke kita sebelum dieksekusi oleh mereka,” ujar Ketua Umum KAMMI Irfan Ahmad Fauzi kepada Suaramuslimdotnet, Jum’at (2/11).

“Kita tidak mau kejadian almarhumah Tuti terulang kembali, yang kita terima hanya jenazahnya, sebelumnya kita tidak diberi tahu apa-apa” tambah Irfan.

Irfan menilai, perjanjian itu akan sangat bermanfaat bagi pemerintah Indonesia yang warganya banyak menjadi TKI di Arab Saudi.

“Jika perjanjian itu tidak ada, Saudi merasa benar walau pun mereka tidak memberi tau apa-apa ke kita, jadi dengan adanya perjanjian itu kita paksa mereka untuk beri tahu sebelum eksekusi, sehingga kita bisa menyiapkan upaya-upaya negosiasi agar eksekusi tidak terjadi”, tegas Irfan.

MCN merupakan sebuah perjanjian di mana apabila terdapat warga negara asing di suatu negara ditahan atau menghadapi masalah, maka Pemerintah negara penerima wajib memberitahukan kepada Perwakilan negara pengirim mengenai masalah yang dihadapi oleh warga negaranya dalam suatu kurun waktu yang disepakati bersama.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment