Pilih Sedekah atau Bayar Hutang Dulu?

Pilih Sedekah atau Bayar Hutang Dulu?

sedekah atau bayar hutang dulu

Suaramuslim.net – Sedekah adalah amalan yang sangat dianjurkan. Ibadah itu bahkan bisa melipatgandakan rezeki seseorang. Sementara itu membayar hutang adalah hal yang wajib dilakukan? Mana yang seharusnya didahulukan?

Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala, “Barangsiapa membawa amal yang baik, Maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat Maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan)“. (QS: al-An’am: 160)

Juga dalam firman-Nya, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui“.  (QS: al-Baqarah: 261)

Dari dua ayat di atas menunjukkan bahwa bersedekah adalah suatu anjuran amalan yang mulia, dengan balasan berlipat ganda. Namun demikian, ayat-ayat ini tidak menafikkan pentingnya menyegerakan pembayaran hutang, baik waktu yang telah ditentukan oleh pemberi hutang maupun jika diberi kelonggaran olehnya. Mengapa? Karena hukum membayar hutang adalah keharusan dan kewajiban, sedangkan bersedekah adalah sunah.

Imam al-Bukhari rahimahullah juga meriwayatkan hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih). Ibnu Majah juga membawakan hadis ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang”.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih sebagaimana Sahih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi).

Mendahulukan Perkara Wajib daripada Sunnah

Dari hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas sudah jelas, bahwa hendaklah seseorang memulai dengan amalan wajib terlebih dahulu barulah kemudian amalan sunnah. Dalam perihal ini maka lebih mendahulukan membayar hutang barulah kemudian bersedekah.

Adapun para ulama telah berselisih tentang masalah orang yang bersedekah di saat menanggung hutang dengan menghabiskan seluruh hartanya, sebagian dari mereka berkata, “Sesungguhnya hal itu tidak boleh dia lakukan karena berakibat buruk pada orang yang memiliki hutang, serta membuatnya terus memikul tanggungan hutang yang sifatnya wajib ini.”
Sebagian dari mereka mengatakan, “Tindakan itu boleh, tetapi dia menentang hal yang lebih utama.”

Dengan kesimpulan, hendaknya seseorang yang memiliki hutang dengan menghabiskan seluruh harta miliknya, tidak bersedekah sampai terbayarnya hutang karena wajib didahulukan daripada sunnah.

Kontributor: Yetty
Editor: Muhammad Nashir

 

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment