Poligami, Sunnah yang Bersyarat

Poligami, Sunnah yang Bersyarat

Poligami, Sunnah yang Bersyarat

Suaramuslim.net – Wacana poligami kerap mengundang kontroversi. Banyak yang setuju dan tak sedikit yang sinis. Lalu bagaimana poligami dalam pandangan Islam?

Aktivis perempuan dan para pengagum feminisme, salah satu yang menolak adanya poligami pernah mengusulkan pelarangan praktik pernikahan ini. Alasannya, poligami melanggar hak-hak perempuan terkait “kekerasan” dalam rumah tangga. Namun bagaimana poligami dalam Islam ?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya tentang apakah berpoligami itu mubah di dalam Islam ataukah sunnah. Ia kemudian menjawab, bahwa berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (jika kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (An-Nisa/4 : 3).

Penuhi Syarat Adil dalam Membagi Giliran dan Nafkah

Meski hukumnya sunnah bagi yang mampu, poligami juga sering disebut-sebut hanya sebagai alat untuk memenuhi hawa nafsu saja. Dan ini sangat fatal tentunya, terlebih jika pelaku poligami tidak berlandaskan pada Allah subhanahu wa ta’ala. Untuk itu, Allah menetapkan syarat utama yang harus diterapkan oleh pelaku poligami.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga pernah ditanya Ayat tentang poligami dalam Al-Qur’an berbunyi, “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (An-Nisa : 3).

Dan dalam ayat yang lain Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman, “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (An-Nisa/4 : 129).

Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam dua ayat tersebut tidak ada pertentangan dan ayat yang pertama tidak dinasakh oleh ayat yang kedua, akan tetapi yang dituntut dari sikap adil adalah adil di dalam membagi giliran dan nafkah. Adapun sikap adil dalam kasih sayang dan kecenderungan hati kepada para istri itu di luar kemampuan manusia, inilah yang dimaksud dalam ayat yang kedua.

Oleh sebab itu ada sebuah hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membagi giliran di antara para istrinya secara adil, lalu mengadu kepada Allah subhanahu wa ta’ala dalam do’a, “Ya Allah inilah pembagian giliran yang mampu aku penuhi dan janganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan.” (Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim).

Demikian ulasan mengenai hukum poligami dalam Islam, meski disunnahkan, namun bukan berarti setiap laki-laki bebas melakukannya tanpa ilmu dan kesiapan yang matang. Semoga bermanfaat.

Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment