Prostitusi dalam Pandangan Islam

Prostitusi dalam Pandangan Islam

Prostitusi Dalam Pandangan Islam
Ilustrasi pelaku prostitusi yang tertangkap pihak berwajib (Foto: kapanlagi.com)

Suaramuslim.net – Awal tahun 2019 publik Indonesia dikejutkan dengan terbongkarnya kasus prostitusi online yang menyeret selebriti di tanah air. Lebih terhenyak lagi ketika tarif prostitusinya terkuak dengan harga fantastis. Sangat disayangkan, kasus ini terbongkar di kota pahlawan Surabaya yang sudah berhasil menutup lokalisasi terbesar se Asia Tenggara, Dolly.

Prostitusi atau bisnis zina ini memang sudah ada sejak zaman dahulu kala. Islam datang sebagai kompas moral berupaya memperbaiki umat manusia dengan berbagai instrumen untuk mencegah terjadinya perzinaan dan bisnis zina. Sejumlah pakar hukum Islam (fuqaha) merumuskan berbagai pendekatan agar masyarakat benar-benar terbebas dari jeratan kemaksiatan ini. Baik melalui hukum hitam putih atau pendekatan sosial humanis. Salah satunya yang pernah ditulis ulama NU, K.H. Sahal Mahfudh dalam buku beliau, Nuansa Fiqih Sosial.

Dalam kesempatan ini, redaksi SMNET menghadirkan kembali ulasan Kiai Sahal Mahfudh bagaimana Islam memandang prostitusi dan mencegah penularan AIDS. Selamat membaca.


Syari’ah Islam pada dasarnya mengatur hal ihwal manusia sebagai makhluk individual maupun sosial dalam hubungannya dengan Allah, sesama manusia dan alam. Syari’ah ini dalam konsep fiqih sosial dijabarkan dalam beberapa komponen.

Komponen-komponen itu meliputi; ibadah -formal (terikat oleh ketentuan syarat dan rukun) dan non-formal (bebas dari ketentuan syarat dan rukun); mu’amalah, berkaitan dengan hubungan antar manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup jasmani; munakahah, tata cara pernikahan dan berkeluarga dengan segala aspeknya; mu’asyarah, mengatur tata cara pergaulan manusia dalam berbagai komunitas; jinayah, yang ada hubungannya dengan perilaku pidana beserta sanksi-sanksinya; qadha’, mengatur tata cara pengadilan dan hukum acara sekaligus; terakhir jihad, berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

Islam Mengatur Hubungan Seksual

Bagaimana Islam mengatur hubungan seksual yang sehat? Islam mengklasifikasi hubungan seks dalam berbagai cara:

  1. Antara suami istri (yang secara legal sesuai dengan ketentuan lembaga pernikahan yang lazim).

  2. Antara lelaki lain perempuan, bukan suami istri yang dilakukan secara syubhat. Misalnya seorang lelaki dalam keadaan tertentu menyetubuhi wanita yang diduga isterinya, ternyata bukan.

  1. Antara lelaki dan wanita di luar pernikahan, yang lazim disebut “kumpul kebo” maupun perzinaan atau prostitusi.

  1. Antara sesama lelaki yang sering disebut homoseks, dengan cara memasukkan kelamin lelaki ke dalam dubur sejenisnya, yang disebut liwath maupun memasukkannya antara dua pangkal paha sejenisnya, yang disebut mufakhodzah.

  1. Ada juga yang dilakukan antara sesama wanita lesbian, yang disebut musahaqoh.

  1. Bahkan hubungan seks untuk mencari nafsu kelezatan sering juga dilakukan tanpa hubungan dengan orang lain, tetapi dengan tangan sendiri atau alat lain (onani) yang disebut istimna’.

  1. Ada juga hubungan seks yang dilakukan seseorang dengan hewan, yang disebut ityanul bahimah.

Hubungan seks yang dilakukan dengan cara (1) dan (2) dalam Islam kiranya telah jelas dari sisi hukumnya. Bahkan untuk yang pertama para pelakunya mendapat pahala. Akan tetapi bila dilakukan lewat dubur, meskipun dengan isterinya sendiri, ada beberapa pendapat ulama yang berselisih. Imam Syafi’i dan Abu Hanifah mengharamkan berdasarkan sebuah hadits, “Maka janganlah kalian menyetubuhi istrimu lewat duburnya”. Imam Malik berpendapat boleh, sama halnya pada qubulnya.

Adapun hubungan seks antara sesama lelaki dengan cara liwath mau pun mufakhodzah, para ulama sepakat hukumnya haram, bahkan dianggap suatu perilaku yang sangat jijik, keji dan melebihi hewan. Hanya saja dalam menentukan sanksinya ada tiga pendapat.

Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal memberikan sanksi dibunuh, bagi pelaku maupun lawannya. Dasar hukumnya adalah hadits riwayat Imam Khomsah kecuali Nasa’i, “Bila kalian menemukan seseorang mengerjakan pekerjaan kaum Luth (yaitu liwath), maka bunuhlah yang pelaku dan pelakunya”.

Golongan Syafi’iyah berpendapat, hukumannya sama dengan zina, berdasar hadits, “Apabila ada lelaki menyetubuhi sesama lelaki, maka keduanya adalah berbuat zina”. Pendapat golongan Hanifah, bahwa hal itu tidak sama dengan zina. Sanksinya cukup dengan takzir.

Hubungan seks antara sesama wanita yang disebut musahaqah atau dengan hewan, para ulama sepakat pula keharamannya dan sepakat mengenai sanksinya, cukup dengan takzir. Sedangkan onani (istimna’), Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukumnya haram. Imam Al-Ala’ bin Ziyad berpendapat, hal itu boleh. Sedangkan Ibnu Abbas mengatakan, hal itu lebih baik daripada zina.

Pada dasarnya, para ulama yang berpendapat haram melakukan hubungan seks antara sesama lelaki atau sesama perempuan atau yang tidak lazim dan tidak wajar, bertolak dari firman Allah surat Al-Mu’minun, “Dan orang-orang yang memelihara kelaminnya kecuali untuk isterinya atau budaknya, maka mereka tiada tercela. Barangsiapa melakukan di luar hal tersebut, maka mereka itulah orang-orang yang berdosa dan melampaui batas”.

Kebutuhan biologis manusia berupa kepuasan seksual, bagi Islam bukan sekadar watak manusiawi yang tanpa makna. Lanjut ke halaman 2

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment