Prostitusi dalam Pandangan Islam

Prostitusi dalam Pandangan Islam

Prostitusi Dalam Pandangan Islam
Ilustrasi pelaku prostitusi yang tertangkap pihak berwajib (Foto: kapanlagi.com)

Prostitusi Dalam Pandangan Islam

Prostitusi atau perzinaan menurut pengertian masyarakat luas adalah persenggamaan antara pria dan wanita tanpa terikat oleh piagam pernikahan yang sah. Perbuatan ini dipandang rendah dari sudut moral dan akhlak, dosa menurut agama, tercela dan jijik menurut penilaian masyakat di Indonesia. Akan tetapi belakangan, prostitusi semakin dianggap sebagai hal yang wajar dan biasa. Bahkan ironisnya ada yang beranggapan, prostitusi adalah salah satu profesi, lahan bisnis untuk tujuan ekonomi.

Pengertian zina menurut Islam, seperti dijabarkan dalam fiqih, ada tiga pendapat:

  1. Menurut Syafi’iyah, zina adalah perbuatan lelaki memasukkan penisnya ke dalam liang vagina wanita lain (bukan isterinya atau budaknya) tanpa syubhat.
  2. Menurut Malikiyah, zina adalah perbuatan lelaki menyenggamai wanita lain pada vagina atau duburnya tanpa syubhat.
  3. Menurut Hanafiyah, ia adalah persenggamaan antara lelaki dan wanita lain di vaginanya, bukan budaknya dan tanpa syubhat.

Pandangan Islam tentang zina dan prostitusi sudah dimaklumi, bukan saja oleh kalangan Islam sendiri, tapi juga oleh masyarakat luas yang berlainan agama. Di samping hukumnya haram dan termasuk dosa besar, Islam memandang perbuatan itu sebagai tindakan tercela dan punya sanksi berat.

Islam tidak membedakan, apakah tindakan zina dilakukan atas dasar suka sama suka, paksaan, oleh bujangan, suami atau isteri. Tidak beda pula, apakah ada tuntutan ke pengadilan atau tidak, semuanya dipandang sebagai perbuatan zina.

Begitu besarnya bahaya zina bagi pelakunya sendiri mau pun masyarakat, Al-Qur’an menguraikan beberapa hukum dan larangan yang berkaitan dengan zina, antara lain:

  1. Larangan melakukannya.
  2. Larangan mendekatinya.
  3. Larangan menikahi wanita pezina kecuali bagi lelaki pezina atau musyrik.
  4. Diberlakukannya li’an
  5. Mendapat kemarahan Allah.
  6. Mendapat laknat Allah.
  7. Melakukan dosa besar.
  8. Dilipatgandakan azabnya.
  9. Mendapat had 100 kali.
  10. Diasingkan 1 (satu) tahun.
  11. Dianggap fahisyah (perbuatan jijik).

Petunjuk Islam Mencegah Perzinaan

Upaya pelarangan zina dan kebebasan seksual lainnya, dengan alasan penyakit jasmani maupun rohani, sebelum ditemukannya penyakit AIDS, sudah cukup lama dilakukan. Pendekatan yang sering diupayakan masih bersifat simtomatif atau hanya mengendorkan sementara saja. Pendekatan kausatif dengan menelusuri latar belakang pelakunya, belum banyak dilakukan. Padahal pendekatan terakhir itu, dengan menepis sebab-sebab yang mengakibatkan timbulnya perbuatan zina dan kebebasan seks, merupakan kunci utama untuk mengatasi hal itu.

Islam melalui konsep fiqih maupun petunjuk ayat Al-Qur’an dan Hadits telah memberikan petunjuk mengenai langkah-langkah menghindari tindakan amoral itu lebih dini.

Dalam hal pergaulan pria dan wanita, ajaran Islam membedakan antara status mahram dan bukan mahram. Bagi pria dengan wanita bukan mahram, tidak diperkenankan memandangi, apalagi menyentuh dan meraba, tanpa tutup atau sarung tangan. Khalwat: menyendiri berduaan, antara dua jenis kelamin bukan mahram juga dilarang.

Aurat wanita di hadapan lelaki bukan mahram diatur begitu rupa, meliputi seluruh tubuhnya. Kecuali dalam keadaan tertentu, mereka diperkenankan melihat atau meraba. Dalam bepergian pun, wanita harus didampingi mahram (suami, misalnya) atau minimal empat orang wanita yang dipercaya, bila dikhawatirkan ada fitnah.

Bagi wanita, tidak boleh tabarruj (berpakaian dan berperilaku merangsang). Bahkan lelaki-perempuan sesama mahram sejak umur menjelang dewasa, sudah dianjurkan agar tidak tidur di satu tempat. Ketentuan-ketentuan ini, menunjukkan betapa jeli ajaran Islam berupaya menghindarkan sejauh dan sedini mungkin, perbuatan zina, demi pertimbangan moral maupun kesehatan.

Disarikan dari Buku KH MA Sahal Mahfudh berjudul Nuansa Fiqih Sosial, hlm. 73-83.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment