Raih SK LAZ Provinsi, Taman Zakat Siap Ekspansi

Raih SK LAZ Provinsi, Taman Zakat Siap Ekspansi

Dewan Pengawas Taman Zakat Asfahani Abdul Manan, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Drs. H. Tarmizi Tohor, MA., dan CEO Taman Zakat Ustadz Ziyad, S.Si.

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Taman Zakat meraih SK Lembaga Amil Zakat Provinsi yang diserahkan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Drs. H. Tarmizi Tohor, MA di kantor Kemenag, Jakarta, pada Senin (31/5/2021).

CEO Taman Zakat, Ziyad S.Si, mengatakan, surat Keputusan Lembaga Amil Zakat Provinsi yang diraih oleh Taman Zakat ini merupakan bentuk amanah yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Taman Zakat untuk dapat menghimpun, mengelola, menyalurkan dan memberdayakan dana zakat, infaq, sedekah untuk kepentingan umat.

“Alhamdulillah, Insya Allah untuk memaksimalkan amanah ini Taman Zakat akan membuka kantor perwakilan di daerah-daerah di Jawa Timur untuk mempermudah layanan donasi seluruh masyarakat,” kata Ziyad.

Melalui SK ini Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Drs. H. Tarmizi Tohor, MA., berpesan agar Taman Zakat mampu memaksimalkan penghimpunan zakat yang ada, serta menyalurkan dana zakat dengan tepat, sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan, supaya dana zakat dapat secara maksimal dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Semoga Taman Zakat, dapat berperan penting dalam memaksimalkan penghimpunan potensi zakat, dan dapat memberikan kesejahteraan bagi umat, dengan dana zakat tersebut,” pesan Tarmizi Tohor.

Taman Zakat merupakan lembaga filantropi profesional dan terpercaya yang berfokus pada sarana dakwah untuk pengembangan Al-Qur’an, pendidikan, kesehatan dan kemanusiaan.

Taman Zakat dapat menjadi prioritas mitra Anda dalam menyalurkan donasi zakat infaq sedekah dan sosial kepada penerima manfaat secara amanah, terpercaya, dan tepat sasaran dengan menghadirkan Layanan Jemput Donasi atau Transfer Donasi Online untuk kemudahan menyalurkan dana zakat infaq sedekah.

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment