Suaramuslim.net – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah berhasil mengidentifikasi dan menarik 27 produk ikan makarel kaleng yang mengandung parasit cacing hari Kamis lalu (29/3). Diantara 27 produk ikan makarel kaleng yang positif mengandung parasit cacing, 16 diantaranya merek produk impor dan 11 lainnya produk dalam negeri. Semua produk ikan makarel tersebut dari segi izin, terdaftar dalam BPOM RI.
Untuk meredam keresahan masyarakat, Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek yang ditemui di gedung parlemen di Senayan, Jakarta mengutarakan komentarnya. “Cacing itu sebenarnya isinya protein. Tapi saya kira kalau udah dimasak saya kira juga steril. Tapi kalau masih hidup takutnya dia berkembang biak,” ucap Menkes (jawapos.com, 29/3).
Penyataan yang hampir senada dengan Menteri Kesehatan diungkapkan oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto. Menperin mengatakan produk ekspor sangat memperhatikan standar kualitas dan telah melakukan GMP (Good Manufacturing Practice). Standar kualitas tersebut mengharuskan sterilisasi dalam proses pengolahan.
Sebelumnya, BBPOM Pekanbaru menemukan cacing jenis Anisakis SP dalam sejumlah merk ikan kemasan kaleng pada hari Rabu (21/3). Kashuri, Kepala BBPOM Pekanbaru, memaparkan bahwa cacing Anisakis SP adalah cacing yang hidup di dalam tubuh ikan. Keberadaan cacing tersebut kemungkinan dikarenakan pengelolaan yang tidak higienis.
Cacing Anisakis SP dapat berpotensi menjadi zat alergen yang bisa menyebabkan alergi. Cacing yang ditemukan pada dua sampel ikan kaleng merek Former Jack merupakan salah satu parasit yang bisa berkembang di tubuh manusia. Hanya saja, BBPOM belum mengetahui apakah cacing tersebut berbahaya bagi manusia.
Menurut Ahli kimia pangan dari Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Fakultas Teknologi Pertanian IPB, Prof. Dr. Nuri Andarwulan mengatakan bahwa cacing Anisakis SP biasa ditemukan di dalam saluran pencernaan ikan yang seharusnya dibuang bersih. Nuri mengatakan bahwa dari segi keamanan pangan, cacing Anasikis SP yang ditemukan di dalam produk ikan kalengan sudah mati dan pasti mati. Namun dari segi estetika, tentu tidak dapat diterima oleh konsumen.
Berdasarkan penjelasan pihak-pihak di atas, masyarakat tidak perlu terlalu resah dan panik menghadapi kabar yang beredar. Namun sebagai konsumen Muslim, tentunya masyarakat wajib memperhatikan apakah makanan dan minuman yang dikonsumsi halal dan baik untuk tubuh.
Terlepas dari kamposisi yang terkandung dalam bumbu, produk ikan kaleng memang halal. Dalam sisi baik (thayyib) atau buruknya, meskipun cacing yang terdapat pada produk ikan makarel kaleng sudah mati dan tidak berpotensi untuk berkembang biak di tubuh manusia, namun penemuan cacing tersebut mengindikasikan bahwa beberapa perusahaan ikan kaleng tidak menjaga kebersihan dalam pengolahan produknya. Untuk beberapa orang yang hipersensitif, cacing tersebut bisa menyebabkan reaksi alergi seperti mual dan gatal.
Kontributor: Dinda Sarihati Sutejo
Editor: Muhammad Nashir
*Alumni Mahasiswi Institut Teknologi Sepuluh Nopember