JAKARTA (Suaramuslim.net) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan selama 6 bulan terakhir ada 3 kasus anak yang terindikasi menjadi korban perdagangan orang ke Papua. Seperti kasus dari Kota Bekasi, yakni seorang anak bekerja sebagai pemandu lagu (PL) Karaoke di Nabire namun kemudian dieksploitasi secara seksual di tempat ia bekerja.
“Kemudian laporan dari Kabupaten Pringsewu, di mana seorang anak dipekerjakan ke Papua dan sampai saat ini belum ada kabar. Kemudian 2 remaja asal Kab. Malang yang juga dipekerjakan di sebuah karaoke sebagai PL yang akan dieksploitasi secara seksual namun berhasil melarikan diri ke Polres Boven Digul Papua hingga akhirnya diantar pulang ke Malang” Ujar Ai Maryati Solihah, Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi dalam keterangan Pers yang diterima suaramuslim.net, Senin (6/7).
Dalam catatan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Papua masuk dalam peta jaringan penerimaan perdagangan orang dalam laporan tahun 2017, selain Sumut, Riau, Sumsel, Jateng, Jogja, Jawa Timur, Bali dan NTB.
Menurut KPAI berdasarkan Hasil Pengawasan di Kabupaten Malang anak-anak yang dijual ke Papua mempunyai modus operandi berbagai macam.
Pertama, pelaku menyasar anak-anak yang bermasalah di dalam keluarga, sebutlah Bunga (14 tahun) merupakan anak pekerja migran, putus sekolah di kelas 2 SMP. Selanjutnya, pelaku membujuk dan memaksa, serta menyiapkan KTP orang lain untuk dipinjamkan kepada korban untuk mengelabui petugas Bandara. Fakta lain korban diajak suntik Pil KB yang diinfokan untuk berjaga-jaga jika ada sesuatu hal. Dan terkahir terjadi perjanjian utang piutang untuk ongkos dan tempat tinggal.
Kedua, jenis pekerjaan dijanjikan hanya menjadi PL karaoke. Faktanya, korban bukan hanya menjadi PL melainkan harus mengikuti dan melayani tamu laki-laki, berpakaian minim, ikut minum-minuman keras bahkan mengkonsumsi obat terlarang.
Ketiga, pelaku bukan hanya berperan sebagai pengrekrut, namun usaha karaoke di Papua tersebut miliknya, sehingga butuh pengembangan dari aparat apakah perdagangan anak sudah sering dilakoni.
“Dari tahun 2011 sampai tahun 2018, jumlah pelaporan kasus trafficking dan eksploitasi di KPAI merangkak hingga 1956 kasus” Tambah Maryati.
Rekomendasi KPAI
Berdasarkan fakta ini, KPAI merekomendasikan agar semua pihak terlibat untuk menghentikan kasus perdagangan orang ini. Kepolisian diminta untuk mengembangkan pemeriksaan pada pelaku terkait kepemilikan tempat hiburan Karaoke di Papua tersebut. Sebab ia sangat potensial melakukan hal serupa selama bertahun-tahun dan memakan korban yang sangat banyak.
Pada proses hukum, KPAI memberikan masukan agar mengenakan pasal maksimal kepada pelaku sesuai UU No 21/2007 tentang PTPPO dan UU No 35/2014 tentang Perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara dengan melihat matangnya perencanaan dan melakukan tindakan-tindakan melawan hukum lainnya kepada korban
Selain itu, KPAI mengajak para owner dan pemilik industry hiburan yang bergerak dalam bidang Karaoke di Indonesia untuk tidak mempekerjakan anak di bawah 18 tahun agar terhindar dari kerentanan eksploitasi seksual dan pengaruh buruk situasi dan kondisi yang tidak sesuai dengan tumbuh kembang anak.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Ahmad Jilul Qur’ani Farid