Solusi Syari untuk Dropshipping

Solusi Syari untuk Dropshipping

Ilustrasi pelaku dropshipping. Ils: Repricer Express

Suaramuslim.net – Sistem dropshipping banyak diterapkan saat ini oleh para penggiat toko online. Mereka tidak mesti memiliki barang. Cukup memasang iklan di website atau blog, lalu jika ada pesanan, mereka tinggal menghubungi pihak produsen atau grosir. Setelah itu pihak produsen atau grosir selaku dropshipper yang mengirimkan barang langsung kepada buyer (pembeli).

Bagaimana hukum jual beli dengan sistem dropshipping semacam ini? Padahal bentuknya adalah menjual barang yang tidak dimiliki, dan ini dilarang dalam hadis. Adakah solusi syar’inya?

Hukum praktik dropshipping

Dropshipping pada hakikatnya adalah menjual produk yang bukan miliknya, yaitu seseorang menawarkan produk milik suplier, misalnya, pada suatu website toko online. Apabila ada pengunjung toko online yang memesan produk tersebut, barulah pemilik web tersebut membelinya dari suplier. Penjual, dalam hal ini pemilik web, memperoleh keuntungan dari margin yang ada.

Dropshipping merupakan praktik menjual barang yang tidak dimiliki, sehingga praktik tersebut tidak memenuhi kriteria keabsahan suatu akad. Syaikh Khalid al-Musyaiqih menyatakan bahwa salah satu kriteria suatu akad dapat dinyatakan sah adalah pihak yang berakad adalah pemilik obyek akad (uang dan barang). [Qawa’id al-‘Aqd hlm. 17].

Solusi syari praktik dropshiping

1. Akad samsarah (makelar)

Akad samsarah kita kenal dengan istilah makelar atau keagenan. Definisi akad samsarah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (10/151):

“Samsarah adalah perantara antara penjual dan pembeli. Simsar adalah orang yang menjadi penengah antara penjual dan pembeli untuk menjalankan proses transaksi. Disebut juga dallal, karena ia mengantarkan pembeli kepada barang yang ia cari, dan mengantarkan penjual kepada penjualan.”

Akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Al-Bukhari mengatakan dalam Shahih Bukhari.

“Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan engkau ambil.

Ibnu Sirin mengatakan: jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: kaum Muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati.”

Para ulama ijma tentang bolehnya samsarah dengan nilai komisi yang fixed. Semisal seorang mengatakan, “silakan jualkan rumah ini, komisimu 50 juta rupiah.” Karena ini komisi yang ma’lum (diketahui). Namun mereka khilaf mengenai samsarah dengan komisi berupa nisbah (prosentase). Jumhur ulama melarangnya karena termasuk gharar.

Imam Malik mengatakan:

“Adapun seseorang yang memberikan barang lalu mengatakan: silakan jualkan barang ini lalu dari setiap 1 dinar, keuntunganmu sekian persen. Maka ini tidak diperbolehkan. Karena setiap kali harga barang turun maka turun juga komisinya. Maka ini gharar, ia (makelar) tidak mengetahui berapa yang akan didapatkannya” (Al Muwatha, 2/685).

Maka transaksi dropship bisa disebut samsarah jika memenuhi kriteria berikut:

  1. Retailer atau dropshipper berlaku sebagai simsar (makelar) yang ia menjadi penengah antara penjual dan pembeli.
  2. Harga jual sesuai kesepakatan antara penjual dan makelar. Makelar tidak boleh mengubah harga di luar kesepakatan.
  3. Komisi dari penjual haruslah komisi yang fixed, bukan berupa persentase dari harga barang.

Jika transaksi dropship memenuhi syarat ini maka hukumnya boleh.

2. Akad wakalah bil ujrah

Wakalah artinya perwakilan. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (232):

“Wakalah adalah seseorang mengutus orang lain untuk menggantikannya dalam urusan-urusan yang bisa digantikan.”

Dan di antara urusan yang bisa diwakilkan adalah urusan jual beli. Di antara dalil bolehnya wakalah dalam jual beli, firman Allah Ta’ala:

Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini.” (Al-Kahfi: 19).

Juga dalam hadis Jabir, ia berkata:

Aku berniat pergi ke Khaibar, maka Nabi bersabda: jika engkau bertemu dengan wakilku, maka ambil darinya 15 wasaq.” (Abu Daud No. 3632, Ad-Daruquthni, 4/155).

Juga dalam hadis Urwah bin Al Ja’d, ia berkata:

Ditawarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa barang. Lalu beliau memberiku satu dinar dan bersabda: Wahai Urwah, datangilah barang-barang itu dan belilah seekor kambing untuk kita.” (Al-Bukhari No. 3642).

Dan ulama ijma akan bolehnya wakalah dalam jual beli. Namun dalam Al Fiqhul Muyassar (hal. 232) disebutkan syarat sah wakalah, yaitu sebagai berikut:

  1. Wakil (yang mewakilkan) dan muwakkil (yang diwakilkan) haruslah orang yang baligh dan berakal
  2. Wakalah terjadi pada perkara-perkara yang sah untuk diwakilkan
  3. Tidak melakukan wakalah pada perkara-perkara yang merupakan hak Allah seperti salat dan wudu
  4. Batas kekuasaan wakil adalah sebatas yang diizinkan oleh muwakkil
  5. Wakil tidak boleh menyerahkan mandat pada orang lain lagi, kecuali diizinkan oleh muwakkil
  6. Wakil statusnya adalah orang yang memegang amanah, dan orang yang memegang amanah wajib mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya

Dan dibolehkan adanya ujrah (komisi) dari wakalah sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Sehingga, transaksi dropship bisa disebut sebagai wakalah jika memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Reseller atau dropshipper adalah orang yang mewakili penjual, telah diizinkan oleh penjual untuk menjualkan barangnya secara resmi
  2. Reseller atau dropshipper tidak menentukan harga dan kebijakan terkait barang kecuali atas izin penjual
  3. Reseller atau dropshipper bersedia mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya

Jika kita perhatikan, model kerja sama seperti ini sering disebut dengan agen resmi atau distributor resmi. Jika dropshipper sebagai agen atau distributor resmi maka hukumnya boleh karena memenuhi syarat-syarat di atas.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment