Syarat Nikah bagi Laki-Laki

Syarat Nikah bagi Laki-Laki

Syarat Nikah bagi Laki-Laki
Ilustrasi pria berjas.

Suaramuslim.net – Menikah tidak sekadar hubungan antara sejoli. Pernikahan adalah batu bata di antara bangunan masyarakat. Karena itu, pernikahan yang berkah dan sakinah menjadi pembangun peradaban Islam yang kokoh. Lalu apa saja rukun dan syarat nikah bagi laki-laki muslim?

Berikut ini rukun dan syarat nikah bagi muslim dan muslimah. Tidak hanya rukun dan syarat nikah laki-laki saja. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat.

Inilah rukun dan syarat nikah yang harus dipenuhi:

  1. Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
  2. Izin dari wali mempelai wanita
  3. Saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil)
  4. Mahar (mas kawin)
  5. Ijab Qabul

Kemudian, setelah semua rukun tersebut terpenuhi, apa sajakah syarat dalam pernikahan?

Syarat sah menikah untuk mempelai laki – laki, yaitu sebagai berikut :

  1. Agama yang dianut merupakan agama Islam
  2. Telah akil baligh dan berakal (tidak gila)
  3. Laki-laki tersebut, bukanlah mahram dengan calon pengantin wanita. Mahram dalam artian merupakan saudara kandung atau saudara sepersusuan atau kerabat lain yang haram dinikahi menurut syariat Islam.
  4. Calon mempelai laki-laki harus mengetahui wali yang asli mempelai wanita
  5. Tidak sedang dalam keadaan naik haji atau umrah.
  6. Pernikahaan dilakukan dengan suka rela, bukan paksaan orang lain.
  7. Tidak diperkenankan memiliki empat orang istri pada saat menikah
  8. Mengetahui calon pengantin perempuan yang akan dijadikan sebagai istrinya.

Syarat sah menikah untuk mempelai perempuan, yaitu sebagai berikut.

  1. Menganut agama Islam.
  2. Perempuan tersebut, bukanlah mahram dari calon mempelai laki – laki.
  3. Perempuan yang dinikahi, bukanlah seorang perempuan yang menyukai sesama jenis.
  4. Perempuan tersebut tidak sedang dalam melaksanakan ibadah haji atau umrah.
  5. Perempuan tersebut bukanlah istri orang.
  6. Calon pengantin perempuan, tidak sedang dalam masa iddah.

Syarat sah bagi wali nikah yang menikahkan mempelai wanita, yaitu sebagai berikut.

  1. Agama yang dianut merupakan agama Islam, dan bukan seorang kafir.
  2. Sudah berakal baligh.
  3. Wali dalam pernikahan, yaitu laki – laki yang sudah ditetapkan syariat
  4. Bersedia dengan suka rela untuk menjadi wali, bukan karena paksaan.
  5. Wali tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
  6. Tidak mengalami gangguan jiwa maupun cacat pikiran, atau sudah terlalu tua, sehingga mengakibatkan susah untuk berfikir.
  7. Merdeka, bukan budak

Syarat sah bagi saksi nikah dalam pernikahan, yaitu sebagai berikut:

  1. Saksi dalam pernikahan, setidaknya paling sedikit berjumlah dua orang.
  2. Agama yang dianut merupakan agama Islam.
  3. Berakal sehat.
  4. Sudah akil baligh.
  5. laki – laki.
  6. Memahami dengan sungguh-sungguh tentang kandungan dalam ijab dan qabul.
  7. Saksi harus dapat melihat, bicara, dan mendengar.
  8. Saksi merupakan orang yang adil. Dalam artian merupakan orang yang tidak melakukan dosa besar maupun dosa kecil.

Syarat sah nikah untuk ijab dalam pernikahan, yaitu sebagai berikut.

  1. Kata yang diucapkan tidak boleh dirubah maupun dikurangi secara pribadi.
  2. Pernikahan yang dilakukan merupakan suatu pernikahan yang tepat.
  3. Ijab tidak diperkenankan untuk dikaitkan dengan jangka waktu pernikahan atau disebut dengan nikah kontrak.
  4. Ijab harus diucapkan oleh wali dalam pernikahan.
  5. Ijab yang dilakukan, tidak diperbolehkan memiliki persyaratan.

Syarat sah nikah untuk qobul dalam pernikahan, yaitu sebagai berikut.

  1. Perkataan yang diucapkan dalam qabul harus sama dengan yang diucapkan dalam ijab.
  2. Kata yang diucapkan, bukanlah kata sindiran.
  3. Perkataan diucapkan oleh calon mempelai laki – laki atau calon suami atau wakilnya. Wakil berhak mengucapkan jika calon mempelai laki – laki tidak dapat berbicara atau dikarenakan kondisi yang lain.
  4. Pernikahan yang dilakukan, bukanlah pernikahan kontrak.
  5. Qobul yang diucapkan, tidak diperkenankan mengandung persyaratan tertentu.
  6. Dalam qobul harus menyebutkan nama dari calon mempelai perempuan atau calon istri.

Hanya mempelai wanita saja yang harus ada walinya. Sang wali itulah yang nantinya menikahkan wanita itu dengan pria yang sudah diridhai. Dan wali si wanita itu yang pertama dan utama adalah ayah kandungnya.

Jika nantinya berhalangan tetap, maka bisa menunjukkan pria lain yang telah ditentukan syariat untuk menjadi wali. Misalnya kakek dari jalur ayah, saudara laki-laki ayah atau saudara laki-laki mempelai wanita, dan seterusnya sesuai aturan syariat.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment