OJK Jatim: 360.120 Debitur Telah Mendapatkan Restrukturisasi Kredit Senilai Rp10,4 Triliun
SURABAYA (Suaramuslim.net) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beberapa ketentuan untuk menahan (countercyclical) pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19. Implementasi kebijakan dilakukan dengan tetap memperhatikan kesehatan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sektor keuangan secara lebih luas. Kesehatan sektor riil dan sektor keuangan adalah dua sisi mata uang yang sama-sama bernilai dan harus dijaga kondisinya agar […]








