Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg, Pengamat: KPU Harus Pahami Hirarki Undang- undang
JAKARTA (Suaramuslim.net) – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif menuai polemik.
Persekusi Abdul Somad: Direktur Voxpol Tantang Anggota DPD Bali Debat
Kita dari kalangan muslim moderat sudah enggak sabar mau nantang Beliau (Arya Wedakarna) debat terbuka, dialektika Pancasila siapa yang paling Pancasila.