Suaramuslim.net – Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia nomor 11/20/PBI/2009, pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional induknya wajib dilakukan paling lambat 15 tahun setelah berlakunya Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atau pada 2023. Herbudhi S. Tomo, Direktur Eksekutif Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), mengatakan saat ini UUS dinilai lebih efisien jika masih bergabung dengan induk.
Sementara itu, apabila dipisah maka UUS tersebut akan kesulitan berkompetisi jika hanya berstatus sebagai bank umum kegiatan usaha (BUKU) II. Hal ini bakal memperberat upaya peningkatan pangsa pasar bank syariah yang saat ini masih berada di kisaran 5%.
Bagaimana kesiapan dan harapan untuk perkembangan perbankan syariah di Indonesia tahun-tahun mendatang?