Tanya Jawab Fikih Puasa, Berbuka Puasa Sebelum Waktunya

Tanya Jawab Fikih Puasa, Berbuka Puasa Sebelum Waktunya

Suaramuslim.net – Berbuka puasa merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam menjalankan ibadah puasa bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan umatnya untuk menyegerakan puasa. Berikut ada satu pertanyaan dari masyarakat mengenai waktu berbuka puasa?

Tanya

Assalamu’alaikum…
Ustadz, saya waktu itu berbuka puasa, ternyata adzan yang saya dengar keliru, lebih cepat dua menit, bagaimana puasa saya? Batalkah?

Jawab

Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh

بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Kalau kita berbuka ternyata waktu berbukanya belum terjadi (salah duga), maka dalam hal ini ada dua pendapat;

Mayoritas ulama, Syafiiyah, Malikiyyah dan Hanafiyyah menyatakan puasanya batal, namun wajib tetap menahan diri untuk tidak makan-minum lagi sampai waktu berbuka tiba. Dan tetap wajib membayar puasa yang batal itu.

Berdasarkan Firman Allah yang telah memberikan batasan waktu berbuka;

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah kalian sampai betul-betul jelas bagi kalian benang putih di atas benang hitam, yaitu terbitnya fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Pendapat minoritas, yaitu pendapat dari Imam Ahmad. Bahwa puasanya tetap sah, ditahan makannya sampai waktu berbuka yang sebenarnya tiba, dan perlu membayar puasa. Karena itu dianggap ketidak tahuan atau alpa.

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي : الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah telah memaafkan kesalahan-kesalahan umat-Ku yang tidak disengaja, karena lupa dan yang dipaksa melakukannya.” (HR. Ibnu Majah)

Dan di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga pernah terjadi. Dari Asma binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:

أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ غَيْمٍ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ

“Kami pernah berbuka puasa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat mendung, kemudian tiba-tiba matahari muncul (mendung hilang).” (HR. Bukhari nomor 1959).

So… Hati-hatinya ikut pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Untuk itu harus teliti dan bersabar dalam berbuka puasa, tidak usah terburu-buru, lebih baik berbukalah ketika muadzin mengucapkan kalimat ‘Hayya alas sholah’.

Wallahu A’lam

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment