Temuan PBB: Militer Myanmar Rencanakan Pemusnahan Muslim Rohingya

Temuan PBB: Militer Myanmar Rencanakan Pemusnahan Muslim Rohingya

Militer Myanmar Akan Menghukum Anggotanya Atas Kejahatan Kepada Rohingya
Temuan PBB Menyebut Militer Myanmar Rencanakan Pemusnahan Muslim Rohingya (Foto: REUTERS)

RAKHINE (Suaramuslim.net) – Sebuah misi pencarian fakta PBB telah menyimpulkan bahwa militer Myanmar bermaksud melakukan genosida terhadap etnis Muslim Rohingya ketika mengusir ratusan ribu dari mereka dari negara itu pada tahun 2017.

Laporan yang dirilis Kamis (22/8), juga mengatakan pemerintah telah gagal memenuhi tanggung jawabnya berdasarkan Konvensi Genosida untuk menyelidiki dan menghukum tindakan genosida.

“Pelanggaran hak asasi manusia yang telah kami tanyakan, tanggung jawab dasarnya ada pada Tatmadaw,” ujar Radhika Coomaraswamy, seorang pakar dalam misi itu dalam rilis laporan tersebut seperti yang dilansir VOANEWS, Jumat (23/08).

Tatmadaw adalah sebutan untuk militer Myanmar.

Lebih dari 700.000 Rohingya melarikan diri dari negara bagian Rakhine utara Myanmar pada Agustus dan September 2017.

Hal ini dipicu setelah serangan oleh gerilyawan Rohingya terhadap pasukan keamanan negara yang menyebabkan pembalasan militer. Mereka terus mencari perlindungan di sebuah kamp pengungsi di negara tetangga seperti Bangladesh.

Misi pencarian fakta berfokus pada kekerasan seksual dan berbasis gender, yang dilaporkan secara luas oleh para penyintas yang mencapai Bangladesh.

Disimpulkan bahwa Tatmadaw menunjukkan “niat genosida” terhadap kelompok minoritas Muslim dengan “secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan perempuan dan anak perempuan Rohingya yang diperhitungkan membawa kehancuran Rohingya secara keseluruhan atau sebagian.”

Ini termasuk pembunuhan yang meluas dan sistematis serta pemerkosaan terhadap perempuan usia reproduksi, mutilasi atau mencederai pada organ reproduksi mereka, dan serangan terhadap wanita hamil dan bayi.

“Kami menemukan itu. Sebenarnya, itu adalah dasar dari strategi Kementerian Tatmadaw -yang disebut strategi ’empat luka’ – yang memungkinkan seseorang untuk menggunakan kekuatan terhadap penduduk sipil untuk mengintimidasi dan menghukum penduduk sipil sebagai taktik perang,” kata Coomaraswamy.

Laporan itu juga mengatakan bahwa kekerasan terhadap warga sipil semacam itu hanya mungkin terjadi “dalam iklim toleransi dan impunitas yang sudah berlangsung lama, di mana personil militer tidak memiliki rasa takut yang wajar akan hukuman atau tindakan disipliner.”

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment