Tentara Israel Teror Masjid Al Aqsha, Wakil Ketua MPR RI Desak PBB Lindungi HAM Dan Perdamaian

Tentara Israel Teror Masjid Al Aqsha, Wakil Ketua MPR RI Desak PBB Lindungi HAM Dan Perdamaian

Tentara Zionis Israel Menyerang Jamaah Salat Tarawih di Masjid Al Aqsha Malam Ke-26 Ramadan 1442 H.

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengecam teror dan kebrutalan tentara Zionis Israel terhadap Masjid Al-Aqsha dan umat Islam yang sedang salat tarawih di dalamnya.

Hidayat Nur Wahid mendesak agar lembaga-lembaga internasional yang mementingkan HAM dan perdamaian di Timur Tengah seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab dan komunitas hak asasi manusia (HAM) internasional segera bersidang untuk menghentikan dan memberikan sanksi atas teror yang terus diperagakan dengan makin brutal oleh tentara penjajah Israel.

“Tentara Israel telah melakukan teror terbuka terhadap Masjid Al Aqsha dan umat yang sedang salat tarawih. Itu kelanjutan dari sikap mereka membacking pelanggaran hukum perampasan rumah dan tanah warga Palestina di Sheikh Jarrah Jerussalem Timur oleh pemukim Yahudi. Sangat disesalkan akibat diamnya dunia internasional, maka kejahatan yang melanggar konvensi PBB dan HAM internasional terus terjadi. Padahal kejahatan ini sangat serius mengancam proposal perdamaian di Timur Tengah,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).

HNW, sapaan akrabnya, mengatakan Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dan pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, seharusnya juga bisa melakukan peran yang lebih strategis dengan membangun kerja sama yang lebih efektif agar organisasi-organisasi internasional itu dapat mengambil langkah konkret.

“Kementerian Luar Negeri perlu memainkan peran mendorong agar organisasi-organisasi tersebut mengambil langkah konkret, segera menggelar sidang agar Israel menghentikan kejahatannya terhadap Masjid Al Aqsha dan umat yang beribadah di dalamnya, dan menghentikan serta menghukum perampasan ilegal terhadap tanah dan rumah yang secara legal dimiliki oleh warga Palestina tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW menjelaskan bahwa peran tersebut perlu dilakukan sebagai wujud dari pelaksanaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi bahwa ‘penjajahan di atas dunia harus dihapuskan’.

“Penjajahan Israel terhadap Palestina menunjukan bahwa penjajahan kasar model lama tersebut masih ada di zaman modern. Juga sebagai bukti komitmen Indonesia mendukung pembebasan Masjid Al Aqsha dan kemerdekaan Palestina sebagaimana disampaikan berulang-ulang oleh Presiden Jokowi,” ujarnya.

HNW juga berharap agar pemerintah Indonesia, melalui Kemenlu, dapat mengingatkan PBB dan negara-negara OKI untuk sama-sama menjaga masjid Al Aqsha yang sudah dinyatakan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO, juga perlindungan hak asasi manusia, termasuk kepada warga Palestina.

“UNESCO sudah nyatakan perlindungan terhadap Masjid Al Aqsa sebagai warisan budaya dunia. Negara-negara dunia sudah mengakui Universal Declaration of Human Rights PBB, dan di Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas harta bendanya secara sewenang-wenang. Itu seharusnya juga berlaku untuk warga Palestina, termasuk mereka yang sedang beribadah di Masjid Al Aqsha, karena sifat HAM yang universal,” ujarnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa dengan argumentasi tersebut, Indonesia sebagai anggota UNESCO tidak hanya berargumen berdasarkan UUD NRI 1945, tetapi juga dokumen internasional yang ditandatangani dan diakui oleh banyak negara, yakni Deklarasi Universal HAM PBB.

“Sudah seharusnya dokumen itu benar-benar digunakan secara obyektif bukan diskriminatif, untuk menyelamatkan HAM dan perdamaian di kawasan tersebut,” pungkasnya.

 

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment