Terima Audiensi Masyarakat, DPD RI: Tuntutan Pemekaran Daerah Tidak bisa ditahan

Terima Audiensi Masyarakat, DPD RI: Tuntutan Pemekaran Daerah Tidak bisa ditahan

Terima Audiensi Masyarakat, DPD RI: Tuntutan Pemekaran Daerah Tidak bisa ditahan
Komite I DPD RI menerima audiensi masyarakat yang menuntut pemekaran (Foto: Istimewa)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Komite I DPD RI yang membidangi pemerintahan dan Daerah Otonomi Baru (DOB) menerima audiensi dari Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan DOB (Forkomnas PP-DOB) pada Senin (24/9) di Ruang GBHN Nusantara V Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta.

Massa yang berjumlah 1000-an orang itu melakukan demonstrasi di istana negara Jakarta, menuntut agar Presiden Jokowi segera menandatangani dua Peraturan Pemerintah (PP) yang diusulkan oleh Komite I DPD RI.

Pertama, PP tentang Penataan Daerah dan PP tentang Design Besar tentang Penataan Daerah. PP ini nantinya berguna untuk melanjutkan pemekaran terhadap Daerah-daerah otonomi Baru yg telah memenuhi syarat.

Para pengurus Forkomnas PP-DOB diterima oleh Pimpinan dan anggota Komite I serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Ahmad Muqowam. Dalam pidatonya, Ketua Komite I Benny Rahmdani menyatakan bahwa Komite I DPD RI akan mendukung perjuangan Forkomnas PP-DOB, karena DPD RI melalui Komite I memiliki tugas untuk membela kepentingan rakyat daerah, termasuk pemekaran dari daerah-daerah yang membutuhkan,.

Anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya, mengatakan bahwa tuntutan akan adanya pemekaran daerah baru adalah sebuah keniscyaan.

“tuntutan pemekaran adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat ditahan-tahan oleh pemerintah pusat, karena rakyat di daerah terpencil membutuhkan kehadiran pemerintah daerah dalam hal kesejahteraan fisik maupun non fisik.” Katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa masalah anggaran bukan merupakan hal yang penting, urgensinya adalah kemauan pemerintah pusat melalui DPD RI agar memberi peluang kepada DOB-DOB yang telah memenuhi persyaratan untuk untuk dimekarkan.

“Di Lampung sampai sejauh ini ada 4 DOB baru yang secara administratif relatif telah mematuhi semua persyaratan, yaitu Sungkai Bunga Mayang Lampura, Seputih Barat Lamteng, Seputih Timur Lamteng, dan Natar Agung Lamsel, harus bisa kita perjuangkan menjadi kabupaten baru.” Ucapnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPD RI, Ahmad Muqowam mengatakan bahwa Pemekaran adalah perintah UU Pemerintahan Daerah no. 23/2014. Dua peraturan pemerintah terkait DOB yang sudah di meja presiden harua dituntut untuk ditantangani, draft PP ini 99% sudah disepakati sejak tahun 2016.

“Namun telah 2 tahun 4 bulan di meja ketua DPOD belum dieksekusi. Aspirasi dan desakan pemekaran sudah hamil tua, sangat berbahaya jika pemekaran masih ditahan-tahan. Kami DPD RI mendukung teman-teman Forkomnas turun ke lapangan utk melakukan tekanan melalui demo kepada pemerintah pusat” tandas Ahmad Muqowam.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Teguh Imami

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment