Terkait Politisasi Masjid Ini Jawaban Waketum MUI

Wamenag: Pemahaman Agama yang Sempit Bisa Mengarah ke Radikalisme

Jakarta (Suaramuslim.net) – Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi menanggapi mencuatnya isu politisasi masjid menjelang pemilu di Indonesia. Menurutnya, politisasi masjid boleh dilakukan asal mempunyai tujuan untuk pendidikan politik dan bukan politik praktis.

“Tidak ada larangan dalam ajaran agama untuk menjadikan masjid sebagai tempat pendidikan politik untuk masyarakat sepanjang yang disampaikan itu adalah nilai dan etika berpolitik,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Suaramuslim.net, Sabtu (28/4).

“Seperti anjuran untuk saling menghormati perbedaan, persaudaraan (ukhuwah), kasih sayang, dan toleransi”, tambahnya.

Adapun yang dilarang, menurut Zainut apabila masjid dijadikan sebagai tempat untuk kampanye atau mengajak orang lain untuk memilih dan tidak memilih seseorang calon.

“Jadi yang dilarang itu jika masjid dijadikan untuk tempat kegiatan politik praktis, misalnya untuk kampanye, mengajak atau mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon”, katanya.

Ia beralasan apabila masjid dan tempat ibadah lainnya tidak dijauhkan dari politik praktis maka akan berdampak pada terciptanya intrik dan adu domba di masyarakat.

Padahal menurutnya, masjid merupakan tempat bertemunya masyarakat dengan berbagai latar belakang sosial, budaya, politik dan paham keagamaan.

“Sehingga dapat dipastikan akan terjadi gesekan, konflik dan perpecahan di kalangan masyarakat jika masjid tersebut dipakai untuk tempat kampanye” pungkasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.