Tidak Mau Kecolongan, OJK Tutup 600 Fintech Ilegal

Tidak Mau Kecolongan, OJK Tutup 600 Fintech Ilegal

Tidak Mau Kecolongan, OJK Tutup 600 Fintech Ilegal
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Wimboh Santoso (Foto: Istimewa)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Dalam praktik beroperasinya perusahaan fintech(financial technology) yang memberikan pinjaman uang secara online pada konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang telah menutup sejumlah perusahaan fintech ilegal.

”Kami punya mandat melindungi konsumen,” tegas Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Wimboh Santoso dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Investasi Unicorn untuk Siapa?” bertempat di Ruang Serba Guna Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (26/02).

Menurutnya, kemajuan teknologi itu tidak bisa dibendung.

“Teknologi ini sudah mengubah perilaku dan kepercayaan orang, ini berlaku di sektor keuangan. Kami dari OJK tidak akan melarang itu, bagaimana masyarakat mendapat teknologi itu. Yang kedua bagaimana kita bisa memonitor dengan jelas dan kita bisa memberikan koridor. Bagaimana mereka operasinya itu sampai tujuan, jadi masyarakat bisa mendapat manfaat, harga murah dan juga mereka tidak dibohongi dalam arti mereka dilindungi,” tukas Wimboh lagi.

Ia menambahkan, karena OJK punya mandat melindungi konsumen maka OJK memberikan koridor.

”Koridor itu bukan membatasi. Tapi kami memberikan jalurnya sehingga OJK keluarkan kebijakan. Secara umum dapat diyakini dan dipahami oleh semua fintech provider, dan market product secara transparan dan harus ada yang bertanggung jawab. Tentunya tidak boleh melanggar UU yang ada. Jadi bagaimana kaidah-kaidah itu dipahami. Tanpa itu bisa menjadi liar sehingga konsumen merasa tidak dilindungi,” jelas Wimboh.

Selanjutnya, Wimboh menjelaskan bahwa agar keinginan konsumen tercapai, maka kebutuhan masyarakat terpenuhi.

”Ini merupakan potensi yang sangat luar biasa. Memang tidak semua pihak bisa mendaftar, karena mendaftar perlu ada komitmen, jadi asosiasi fintech sudah sepakat menerapkan itu. Tinggal bagaimana fintech provider melaksanakannya,” ucapnya.

Sekali lagi Wimboh menegaskan bahwa perusahaan fintech ilegal yang ditutup sudah ada 600 lebih.

”Fintech yang kami tutup karena tidak mendaftar ke OJK. Nah, maka segera mendaftar agar jadi legal,” tegasnya.

”Sekarang ini banyak masyarakat yang euphoria dengan pinjaman online. Pinjam itu cepat meskipun mahal. Untuk itu sekarang terjadi beberapa assesment. Nah makanya jika ada masyarakat yang tidak terlindungi kita panggil orangnya,” tukas Wimboh.


Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment