Tinggal di Mana Setelah Menikah?

Tinggal di Mana Setelah Menikah?

Musim semi, rumput hijau berbentuk tulisan. Foto: pixabay.com

Suaramuslim.net – Setelah menikah, maka tanggung jawab kita akan bertambah. Sebagai seorang istri, maka dia harus membaktikan seluruh hidupnya kepada suami. Memberinya pelayanan yang baik dari tiap-tiap sisi kehidupan yang dilalui bersama-sama suami dalam rumah tangga. Jika selama ini sering bangun siang, maka seorang istri harus mulai menata diri untuk bangun sepagi mungkin. Sebab setelah menikah, seorang wanita memiliki tugas mulia untuk menyiapkan sarapan untuk suaminya. Tugas mulia itu selayaknya dimulai sejak hari pertama pernikahan sampai batas waktu yang dikehendaki oleh Allah. Saat maut memisahkan keduanya di dunia.

Barangkali sebelum menikah, banyak laki-laki yang bermalas-malasan dalam bekerja, atau bahkan yang merasa gengsi jika hanya bekerja ala kadarnya. Tapi setelah menikah semua kemalasan dan rasa gengsi itu harus di tepis habis-habis. Hal itu tak lain karena kita memiliki tanggung jawab besar untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan istri. ada banyak tanggung jawab laki-laki dalam keluarga yang terkait dengan masalah finansial.

Seorang suami harus memberikan makan, pakaian, dan tempat tinggal kepada istri. itu adalah tanggung jawab mutlak seorang suami sebagai kepala rumah tangga. Jika tanggung jawab itu dilanggar atau diingkari, maka dia sudah berlaku durhaka kepada Allah, karena menzalimi keluarga. Dan tentu saja Allah akan memberikan dosa besar kepadanya.

Karena banyaknya kebutuhan yang harus ditanggung oleh seorang suami itulah yang kemudian membuat tiap laki-laki yang sudah menikah memiliki semangat serius dalam bekerja. Jika kebanyakan laki-laki lajang masih bisa memilih-milih pekerjaan, maka hal itu tak berlaku lagi bagi laki-laki yang sudah menikah. Sebab menikah telah membuka kesadaran hidupnya, jika dia tidak bekerja maka dia dan keluarganya tak akan pernah dapat makan. Alasan itulah yang kemudian membuat setiap suami bekerja secara serius untuk mendapatkan penghasilan, sehingga kebutuhan-kebutuhan keluarga akan tercukupi.

Setelah menikah, seharusnya tak ada lagi kata malas dalam bekerja. Tak boleh ada lagi alasan-alasan untuk memilih dan memilah pekerjaan. Sebab setiap pekerjaan adalah baik, jika dilakukan di tempat yang baik dan dengan cara yang benar. Setiap rezeki yang diupayakan dari jalan-jalan yang diridai Allah adalah karunia yang halal dan berkah untuk dikonsumsi.

Selain bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan istri, baik masalah sandang dan pangan, seorang suami juga berkewajiban untuk menyediakan tempat tinggal sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Hampir seluruh ulama bersepakat, jika seorang suami wajib menyediakan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk istrinya, yang terpisah dengan orangtua maupun mertua. Tujuannya jelas, yaitu untuk menjaga kehormatan dan privasi istri. Sehingga dia akan memiliki keleluasaan dalam melakukan berbagai macam hal, sehingga istri akan selalu merasa damai dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

Jika seorang suami memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat tinggal, demikian kata Ustad Mohammad Faudzil Adhim dalam bukunya Kado Pernikahan, maka secara seimbang seorang istri memiliki kewajiban untuk tinggal di tempat yang sudah disediakan oleh suami meskipun rumah tersebut sangat sederhana. Kewajiban tinggal dirumah suami, merupakan salah satu hal yang sudah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Lebih dari itu, sungguh, Islam telah dengan tegas menyatakan bahwa kewajiban seorang istri untuk tinggal di rumah yang telah disediakan suami merupakan kewajiban istri sebagai hak suaminya.

Jika istri tidak bersedia tinggal bersama suami di tempat yang sudah disediakan, demikian Dr. Musa Kamil dalam buku suami-Istri Islami menjelaskan, maka suami memiliki hak untuk menuntut dan memaksa istrinya agar bersedia tinggal di rumah yang sudah disediakan tersebut. Hal ini menunjukkan betapa Islam ingin memuliakan seorang istri dan mengangkat derajat suami yang bertanggung jawab pada kedudukan mulia di sisi-Nya.

Sebenarnya, ada banyak sekali kelebihan tinggal di rumah sendiri bagi kita yang baru saja menikah. Meskipun rumah tersebut masih berstatus sebagai rumah kontrakan, tapi jika tinggal di rumah yang terpisah dengan orangtua dan mertua akan menjadikan kita bebas menentukan kebijakan-kebiijakan rumah tangga.

Selain itu, kita juga lebih leluasa untuk saling mengenal masing-masing kepribadian antara suami dan istri. belajar sabar menerima ujian-ujian yang harus dilalui. Belajar syukur menerima kejutan-kejutan yang melampaui harapan-harapan. Tinggal di rumah sendiri akan membuat kedewasaan suami istri semakin terasah. Perjuangannya dalam membangun rumah tangga benar-benar terasa jika dibandingkan dengan memilih tinggal di rumah orangtua dan mertua.

Rasulullah saw juga telah memberikan penekanan, agar setiap laki-laki dan wanita yang sudah menikah berusaha untuk tinggal di rumah sendiri, berpisah dengan orangtua. Hal ini dapat kita lihat dalam potret kehidupan pernikahan antara Ali bin Abi Thalib ra dengan Fatimah Az-Zahra binti Rasulullah saw. Setelah menikah, wanita paling mulia di sisi Rasulullah saw, itu Fatimah Az-Zahra bersedia mengikuti Ali bin Abi Thalib ra tinggal di rumah sederhana yang telah disediakan. Rumah yang disediakan Ali bin Abi Thalib ra itu sangat kecil dan hampir tak ada perabotan rumah tangga di dalamnya.

Dikutip dari buku Agar Nikah Berlimpah Berkah karya Haidar Musyafa

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment