JAKARTA (Suaramuslim.net) – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending (pinjaman online) namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
“Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam rilis yang diterima Suaramuslim.net (28/04).
Tongam menyebut sampai saat ini, jumlah fintech pinjaman online tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 543 entitas sehingga saat ini yang telah ditangani sebanyak 947 entitas.
Selain menutup pinjaman online tidak terdaftar, pada tanggal 24 April 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Jenis kegiatan usaha yang kami hentikan yaitu, 64 trading forex tanpa izin, 5 investasi uang tanpa izin, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 investasi perkebunan; dan 1 investasi cryptocurrency.
Total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 120 entitas.
“Penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat, dan ini sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi harus memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
“Berikutnya, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Dan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, pastikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Tongam.
Sumber: Rilis Satgas Waspada Investasi
Editor: Muhammad Nashir