Uang Muka Dalam Murabahah

Uang Muka Dalam Murabahah

Lagi, Satgas Waspada Investasi Menindak 133 Pinjaman Online Ilegal
Ilustrasi transaksi keuangan.

Suaramuslim.net – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menetapkan fatwa tentang uang muka dalam murabahah dalam Rapat Pleno DSN pada hari Sabtu, tanggal 17 Jumadil Akhir 1421 H/16 September 2000 sebagai berikut.

Menimbang 

  1. Bahwa untuk menunjukkan kesungguhan nasabah dalam permintaan pembiayaan murabahah dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS), LKS dapat meminta uang muka.
  2. Bahwa agar dalam pelaksanaan akad murabahah dengan memakai uang muka tidak ada pihak yang dirugikan, sesuai dengan prinsip ajaran Islam. DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang uang muka dalam murabahah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

Mengingat

  1. Firman Allah Surat Al-Baqarah Ayat 282

“Hai orang yang beriman! Jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis…”

  1. Firman Allah Surat Al-Maidah Ayat 1

“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu..” 

  1. Hadis Nabi

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (At-Tirmizi).

  1. Hadis Nabi 

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Ibnu Majah). 

  1. Kaidah fikih

“Pada dasarnya, segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” 

“Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.” 

  1. Para ulama sepakat bahwa meminta uang muka dalam akad jual beli adalah boleh (jawaz).

Memperhatikan 

  • Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabiul Awwal 1421 H/10 Juni 2000.
  • Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 17 Jumadil Akhir 1421 H/16 September 2000.

Menetapkan: FATWA TENTANG UANG MUKA DALAM MURABAHAH

Pertama: Ketentuan Umum Uang Muka

  1. Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.
  2. Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan
  3. Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka
  4. Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah.
  5. Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.

Kedua: Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment