Warga Rohingya Berharap Keadilan di Pengadilan Internasional

Warga Rohingya Berharap Keadilan di Pengadilan Internasional

Human Rights Watch: Myanmar Harus Bebaskan Muslim Rohingya
Sekitar 200.000 muslim Rohingya menggelar demonstrasi di sebuah kamp pengungsi di Bangladesh pada Ahad (25/8/). Aksi ini untuk memperingati dua tahun terusirnya mereka dari kampung halaman di negara bagian Rakhine, Myanmar. (Foto: Reuters)

DEN HAAG (Suaramuslim.net) – Pengadilan Internasional (ICJ) akan memutuskan permintaan tindakan darurat oleh Gambia terkait gugatan genosida terhadap warga Rohingya di Myanmar. Putusan ini adalah tindakan awal, sedangkan keputusan akhir dapat memakan waktu bertahun-tahun.

Gambia melayangkan gugatan pada November 2019 dan menuduh Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida 1948. Gambia telah meminta serangkaian tindakan perlindungan termasuk penghentian kekerasan dengan segera. Gambia juga meminta agar hakim dapat memerintahkan Myanmar membuka akses ke badan-badan PBB yang menyelidiki dugaan kejahatan terhadap Rohingya.

Di Cox’s Bazar yang merupakan kamp pengungsi Rohingya terbesar, para warga Rohingya berharap keputusan ICJ dapat berpihak pada mereka. Pemimpin komunitas Rohingya, Dil Mohammad, mengatakan seluruh warga Rohingya berharap ada keadilan.

“Seluruh komunitas Rohingya berdoa untuk keadilan. Kami berharap pengadilan akan memberikan penilaian yang adil,” ujar Mohammad.

Selama persidangan bulan lalu, Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi meminta kepada hakim untuk membatalkan kasus ini. Dia menepis bahwa militer Myanmar telah melakukan tindakan genosida.

Pekan ini, sebuah panel yang dibentuk pemerintah Myanmar menyelidiki tuduhan terkait genosida. Panel ini menyatakan tidak ada indikasi genosida. Pengacara hak asasi manusia Akila Radhakrishnan mengatakan meski persidangan ICJ masih tahap awal, kasus itu sudah berdampak pada Myanmar.

“Sejak kasus diajukan, kami melihat pemerintah mengambil tindakan untuk memastikan akuntabilitas, seperti mengeluarkan pengadilan militer. Sekarang sistem peradilan militer sangat cacat, tetapi itu sesuatu yang sebelumnya tidak ada,” ujar Radhakrishnan seraya menambahkan bahwa pemerintah Myanmar tidak bisa lagi mengabaikan tuduhan genosida.

Sumber: Reuters

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment