Waspada Investasi di Era Digital

Waspada Investasi di Era Digital

Waspada Investasi di Era Digital
Ilustrasi perhitungan investasi.

Suaramuslim.net – Satgas Waspada Investasi telah menghentikan puluhan kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Dari entitas yang dihentikan tersebut di antaranya melakukan kegiatan; trading forex tanpa izin; investasi cryptocurrency tanpa izin; multi level marketing tanpa izin; travel umrah tanpa izin; investasi lainnya.

Secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas.

Agar tidak tergiur dengan investasi yang berujung pada kerugian, mari kita simak tips yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ini.

Modus-Modus Investasi Ilegal 

1. Skema Piramida/Ponzi/Money Game

Modus yang sering digunakan terkait dengan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi terkait dengan Multi Level Marketing (MLM) adalah Skema Piramida/Skema Ponzi/Money Game.

Skema Piramid atau skema Ponzi dikenal dengan istilah Money Game karena praktiknya merupakan perputaran uang yang dikumpulkan dari hasil partisipasi orang yang bergabung untuk dibayarkan kepada orang-orang yang merekrutnya.

Contoh Skema Piramida/Skema Ponzi/Money Game

MLM dengan skema anggota 1:5, maka untuk membayar bonus 1 orang menggunakan hasil uang yang terkumpul dari biaya bergabung 5 orang baru. Kemudian untuk bayar bonus 5 orang, dari 25 orang baru; bonus 25 orang dari 125 orang baru, begitu seterusnya sehingga ada titik di mana orang yang bergabung tidak mencukupi untuk membayar orang-orang yang sudah jatuh tempo untuk mendapat bonus.

Ciri-Ciri Skema Piramida/Skema Ponzi/Money Game

  1. Tidak memiliki kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas
  2. Perizinan perusahaan tidak ada/tidak sesuai
  3. Tidak memiliki produk/barang “jelas” untuk dijual
  4. Boleh mendaftar berulangkali dengan mengunakan nama/indentitas yang sama
  5. Pembelian produk harus dalam jumlah besar/harus segera untuk mengamankan posisi Anda
  6. Menjual titik bisnis, hak “franchise”, hak usaha/bisnis dengan janji laba besar dalam waktu singkat antara 10-60 hari
  7. Untuk mendapatkan bonus harus mengajak, mendaftarkan beberapa orang berinvestasi
  8. Mendapatkan sebuah barang/jasa dengan biaya di bawah nilai wajar/normal dengan syarat harus mengajak beberapa orang bergabung
  9. Investasi sejumlah uang dengan jumlah bunga/laba di atas keuntungan/pengembalian abnormal
  10. Mendapatkan suatu barang/jasa dengan biaya di bawah nilai wajar/normal
  11. Jenis investasi dengan pengembalian jumlah besar
  12. Jenis investasi dengan pengembalian sangat stabil dalam jangka waktu lama. (tidak fluktuatif)
  13. Memberikan tekanan psikologis sebagai contoh, investasi sekarang sebelum terlambat

Perbedaan MLM vs Skema Piramida

  1. Biaya pendaftaran

MLM: tidak menghasilkan bonus

Piramida: digunakan untuk membayarkan bonus

  1. Produk

MLM: ada produk yang dijual dan memiliki legalitas, nilai dan manfaat

Piramida: tidak ada produk yang dijual

MLM: kualitas produk dapat dipertanggungjawabkan

Piramida: kalau ada produk hanya sebagai kedok dan kualitasnya dipertanyakan

MLM: ada buy back guarantee bagi distributor yang berhenti

Piramida: tidak ada buy back guarantee

  1. Marketing plan

MLM: bonus berasal dari penjualan produk

Piramida: bonus berasal dari rekruting

2. Koperasi

Berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Namun demikian pada pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang tidak sesuai antara lain yaitu; a) pengguna jasa koperasi tidak hanya anggota koperasi saja melainkan juga non anggota, b) kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ijin yang diperoleh.

Modus yang umumnya ditawarkan oleh koperasi yang menjalankan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ijin adalah investasi.

Ciri-ciri investasi koperasi yang patut diragukan; a) Melayani non anggota koperasi; b) Imbalan yang ditawarkan tidak logis (bunga lebih besar dibandingkan bunga deposito); c) Menggunakan skema MLM.

Contoh Investasi Ilegal Berjenis Koperasi

KSP Pandawa Mandiri Group/Pandawa Group

  1. Nomor Badan Hukum: 1189/BH/M.KUKM.2/I/2015
  2. Tanggal Badan Hukum: 09/01/2015
  3. Nomor Induk Koperasi: 3276060030002
  4. Alamat: Merujung Raya No. 8-4, Meruyung, Depok. Telp. (021) 77889062

Bentuk Koperasi: Primer Nasional dan Simpan Pinjam

Ketua: Nuryanto

Sekretaris: Dhebby Yunita Dewi

Bendahara: 1. Dewi Sri Susamsiati 2. Bambang Supriyanto

Kegiatan Usaha

  1. Suku bunga tabungan dan modal penyertaan untuk non anggota 2% per bulan, sedangkan untuk anggota hanya 1,2%
  2. Suku bunga pinjaman untuk non anggota 12,5% per tiga bulan sedangkan untuk anggota 15% per 3 bulan
  3. Lebih banyak melayani non anggota daripada anggota.
  4. Pemodal dan KSP Pandawa Mandiri Group terikat kontrak investasi selama 1 tahun dengan hasil 10% tetap setiap bulannya.

3. Travel Haji dan Umrah

Kementerian Agama memiliki aplikasi Umroh Cerdas yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk dapat mengecek legalitas dari travel yang menyelenggarakan haji dan umrah.

Modus yang umumnya ditawarkan oleh travel penyelenggara haji dan umrah yang tidak sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Agama adalah dengan MLM/ponzi dan promo.

Ciri-ciri investasi travel penyelenggaraan haji dan umrah yang patut diragukan: a) Menawarkan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar; b) Memperoleh bonus saat dapat memperoleh peserta lain berupa pemberangkatan haji/umrah gratis; c) Tidak dapat memberikan tanggal kepastian keberangkatan.

4. Arisan

Modus yang umumnya ditawarkan adalah skema ponzi

Ciri-ciri arisan yang patut diragukan: a) Mendapatkan imbalan dari perekrutan member baru; b) Memiliki biaya partisipasi

Tips Investasi Legal

Ada dua kunci sebelum Anda berinvestasi, yaitu 2L; legal dan logis. Perhatikan apakah produknya legal, ada izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Poin kedua, dari aspek logis, apakah masuk akal dan memenuhi hukum logika. Berikutnya jangan investasikan uang Anda pada satu jenis investasi.  Dan bagi seorang muslim, tentu memperhatikan apakah sudah mendapat sertifikat halal dari Dewan Syariah Nasional MUI.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment