Yuk Cari Tahu Lahirnya Hari Hak Asasi Binatang

Yuk Cari Tahu Lahirnya Hari Hak Asasi Binatang

Yuk Cari Tahu lahirnya hari hak asasi binatang
Ilustrasi hewan-hewan di hutan. (Ils: Dribbble/MUTI)

Suaramuslim.net – Saat berwisata ke kebun binatang, pernahkah kita sedikit merasa iba pada gajah yang harus berulang kali mengitari lapangan sambil membawa beban berupa sekelompok anak kecil di atas punggungnya? Saat si gajah mulai malas berjalan, terkadang petugas harus memukulnya dengan benda yang katanya terbuat dari besi. Ngeri bukan? Banyaknya kasus kekerasan pada hewan akibat ulah jahil tangan manusia pada akhirnya mendorong penetapan tentang hak asasi binatang. Apa dan seperti apa lahirnya hak asasi binatang itu? Yuk simak ulasannya!

Lahirnya hari hak asasi binatang

Tanggal 15 Oktober diperingati sebagai hari hak asasi binatang. Peringatan hari hak asasi binatang merupakan hasil deklarasi universal kesejahteraan hewan yang diinisiasi oleh organisasi non-profit “Our Planet.Theirs Too”, lalu didukung oleh 46 negara dan 330 kelompok pendukung hewan.

Layaknya Hak Asasi Manusia (HAM), konsep hak asasi binatang menekankan pada kesejahteraan hidup. Artinya, seekor binatang punya kebebasan hidup tanpa mengalami penderitaan akibat penyiksaan oleh oknum tertentu. Hak asasi binatang bersinggungan dengan etika dan moral manusia yang katanya sebagai makhluk berakal budi.

Melansir informasi dari laman tirto, (11/10) popularitas istilah hak asasi manusia sudah ada sejak 1964 hingga awal 1970-an. Richard Ryder, penulis sekaligus psikolog asal Inggris turut serta mempopulerkan konsep hak asasi binatang akibat objektifikasi terhadap binatang yang dianggap sudah keterlaluan.

Dari hasil penelusuran Richard, konsep hak asasi binatang sudah ada pada awal abad ke-17. Saat itu di Eropa muncul gerakan pembelaan terhadap binatang, seperti domba yang bulunya banyak dijadikan kain wol, atau hewan kuda yang ekornya dipotong untuk bahan tekstil. Sayangnya mayoritas masyarakat yang kontra dengan aksi pembelaan, justru menganggap binatang sebagai komoditas.

Meski begitu, hingga akhir abad ke-19 sebagian filsuf masih saja memperdebatkan konsep hak asasi binatang. Di antaranya Rene Descartes, John Locke, Immanuel Kant, Jean-Jacques Rousseau, Phytagoras dan Jeremy Bentham. Para filsuf itu sepakat bahwa perlakuan keji kepada binatang tidak dibenarkan. Selayaknya manusia, binatang bisa merasakan sakit, senang, takut, frustasi bahkan kasih sayang. Masih ingat kan kisah Hachiko dari Jepang, seekor anjing yang begitu setia pada majikannya?

Istilah hak asasi binatang selanjutnya semakin mencuat tatkala Charles Darwin mengenalkan teori evolusinya pada 1859. Darwin menekankan bahwa binatang punya sifat sosial, mental, dan moral yang tidak jauh berbeda dengan manusia. Sehingga tidak sepatutnya manusia memperlakukan binatang dengan buruk termasuk menggunakan perangkap untuk memangsa hewan buas, karena keduanya punya kekerabatan.

Regulasi di Indonesia

Sebagai bentuk kepedulian sekaligus perlindungan terhadap hak asasi binatang, pemerintah Indonesia menetapkan sejumlah regulasi. Beberapa di antaranya, Pasal 302 KUHP tentang Perlindungan Hewan, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hak asasi binatang yang dimaksud terdiri atas 5 kebebasan, yaitu bebas dari rasa haus dan lapar, rasa tidak nyaman, mengekspresikan tingkah laku alami, stres dan takut, dilukai dan sakit. Beberapa negara lain juga mengatur aspek kelayakan binatang. Misalnya, peraturan tentang kelayakan sebuah peternakan, regulasi tentang perlindungan satwa jenis tertentu atau ketentuan kesejahteraan binatang (animal welfare).

Regulasi hak asasi binatang selain memberikan perlindungan pada hewan, namun juga menguntungkan manusia. Sumber dari portal berita online menyebutkan bahwa kelalaian pada hak asasi binatang berisiko menyebabkan zoonosis, yaitu penularan penyakit dari hewan yang stres atau terluka kepada manusia.

Islam mengajarkan umat manusia agar menjadi rahmat bagi semesta alam, termasuk juga pada binatang. Sebagaimana hubungan antar manusia, hubungan manusia dengan hewan pun diatur sedemikian rupa agak tidak menyakiti satu sama lain. Kebijakan mengenai hak asasi binatang bukan berarti menuntut kita agar memperlakukan hewan layaknya manusia. Akan tetapi, manusia sebagai makhluk bermoral harus memikirkan aspek lain sebelum kita melakukan sesuatu pada binatang.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment