Yuk, Kenali Lima Warna Kertas Surat Suara Pemilu 2019

Yuk, Kenali Lima Warna Kertas Surat Suara Pemilu 2019

Yuk, Kenali Lima Warna Kertas Surat Suara Pemilu 2019
Ilustrasi kertas suara pemilu 2019. (Foto: zonasultra.com)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Pemilihan umum (pemilu) legislatif dan presiden kurang dari 100 hari. Sudah tahukah kamu pada Pemilu di tanggal 17 April 2019 mendatang itu, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih. Mudah membedakannya karena lima kertas suara ini memiliki warna yang berbeda.

“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar di Jakarta, Sabtu (12/1/2019) seperti dilansir laman Kominfo.

Lebih lanjut berikut rincian dari perbedaan warna dan desain pada surat suara pemilu 2019.

Abu-Abu

Surat suara warna Abu-Abu untuk memilih presiden dan wakil presiden dengan ukuran 22 x 31 cm. Jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

Kuning

Warna Kuning untuk surat suara memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm. Jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara pemilu anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI.

Merah

Surat suara warna merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terdiri atas surat suara untuk pemilu anggota DPD. Terdapat 9 kategori ukuran, dengan jenis kertas hvs 80 gram. Surat suara pemilu anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari 2 bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.

Biru

Surat suara warna biru untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram. Berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Provinsi.

Hijau

Surat suara warna hijau untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram. Surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sumber: Kominfo
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment