Cara Menghitung Zakat Hewan Ternak Ayam

Cara Menghitung Zakat Hewan Ternak Ayam

Cara Menghitung Zakat Hewan Ternak Ayam
Ilustrasi Zakat Hewan Ternak. (Ils: Ana Fantofani/Siswi SMK Muhammadiyah 2 Surabaya)

Suaramuslim.net – Di dalam aturan Islam, hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing dikenai zakat (zakat hewan). Namun bagaimana jika ada yang beternak selain yang disebutkan di atas? Apakah tetap dikenai zakat?

Dilansir dari lazizmu.com, ditanya mengenai hukum zakat hewan ternak selain unta, sapi dan kambing. misalnya zakat dari usaha peternakan ayam broiler, diqiyaskan kepada zakat apa? Bagaimana ketentuan penghitungannya?

Mengenai masalah zakat peternakan ayam broiler (ayam pedaging), berdasarkan buku Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 159 menjelaskan bahwa, jenis hewan selain yang telah ditentukan dalam nash seperti kambing, sapi dan unta, nishab dan kadar zakatnya disesuaikan dengan sapi, kijang dengan kambing.

Adapun pemeliharaan ternak seperti ayam sembelihan, burung dara atau puyuh untuk konsumsi telurnya atau dagingnya, yang waktu panennya hanya beberapa bulan saja, maka  diperhitungkan sama dengan harta perdagangan. Berapa modal awal tahun dan berapa jumlah modal dan laba pada akhir tahun, dikeluarkan zakatnya 2,5%.

Untuk penjelasan dalilnya masuk pada pengertian umum, ayat 267 surat al-Baqarah, “min thayyibati maa kasabtum,” yang  artinya dari semua usaha yang baik. Kasab dapat meliputi perdagangan yang berupa jual beli barang dan tidak ada kemiripan dengan hewan-hewan yang telah disebutkan dalam nash. (lihat al-Amwal fil-Islam, Keputusan Muktamar di Garut).

Di dalam surat al Baqarah ayat 267 Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkandari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Jenis hewan yang lain nishab dan kadar zakatnya disesuaikan dengan jenis terdekat di antara tiga macam hewan tersebut di atas, atau dengan nilai harga dari jenis terdekat di antara tiga macam hewan tersebut. Ternak tersebut apabila diperdagangkan atau dijadikan suatu perusahaan, maka nishab dan kadar zakatnya adalah sama dengan harta dagangan.

Contoh Perhitungan Zakat Ayam Boiler

Dalam situs yang sama itu kemudian mencontohkan, misal, H. Mahmud adalah seorang pengusaha peternak ayam broiler yang memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun 2008 (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:

  1. Stok ayam broiler 1200 ekor (dalam berbagai umur), di taksir seharga Rp 27.600.000,00
  2. Uang kas/bank setelah pajak: Rp 10.000.000,00
  3. Stok pakan dan obat-obatan: Rp 3.000.000,00
  4. Piutang (dapat tertagih): Rp 5.000.000,00
    Jumlah: Rp 45.600.000,00
  1. Utang jatuh tempo: Rp 10.000.000,00
    Saldo: Rp 35.600.000,00

Kandang ayam tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, sebab tidak diperjualbelikan. Nishab zakat perniagaan setara 85 gram emas murni 24 karat.

Jika harga emas murni 24 karat per gram adalah Rp 250.000,00 maka nishab zakat peternakan ayam broiler adalah 85 gram x Rp 250.000,00 = Rp 21.250.000,00.

Jadi, dari jumlah saldo yang dimilikinya, H. Mahmud telah terkena kewajiban mengeluarkan zakat karena sudah melebihi nishab. Sedangkan zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% x Rp 35.600.000,00 = Rp 890.000,00.

Demikian uraian mengenai zakat hewan ternak yang tidak tercantum dalam nash Al Quran. Dan Bagi Anda yang ingin menyalurkan zakat baik itu, zakat fitrah, zakat maal, sedekah atau yang lainnya. Silahkan kunjungi platform Berzakat.id.

Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment