Suaramuslim.net – Selama ini kita sangat akrab dengan zakat fitrah dan zakat maal. Namun Islam juga mengatur tentang zakat profesi. Apa dan bagaimana zakat profesi itu? Simak ulasan berikut ini.
Zakat profesi adalah zakat yang dibayarkan atas penghasilan yang didapatkan setiap bulannya. Tidak memandang apa pun itu profesinya, apabila penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah terkena nisab, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Zakat profesi, bisa dilakukan setiap bulan dan bisa juga dikeluarkan setiap tahun. Tetapi, alangkah baiknya jika zakat dikeluarkan setelah mendapat penghasilan atau gaji per bulan.
Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267) “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Waktu Pembayaran Zakat Profesi
Jumlah pembayaran zakat profesi adalah sebesar 2,5% penghasilan. Hal ini berdasar pendapat yang masyhur dari Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah dan yang lainnya. Mereka sepakat untuk zakat profesi dibayarkan sebesar 2,5% dari penghasilan gaji perbulannya.
Adapun cara pembayaran zakat profesi oleh para ulama kontemporer dikelompokkan menjadi beberapa bagian,
Pertama, berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan).
Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan pada zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dianalogikakan ke dalam zakat pertanian.
Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya).
Namun, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).
Demikianlah uraian mengenai zakat profesi atau penghasilan. Bila Anda bingung mau berzakat dimana? kunjungi berzakat.id yang merupakan platform donasi online untuk Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf . Semoga bermanfaat. (muf/smn)