Beginilah Cara Menyikapi Sistem Demokrasi

Beginilah Cara Menyikapi Sistem Demokrasi

Beginilah Cara Menyikapi Sistem Demokrasi

Suaramuslim.net – Seringkali terjadi kerancuan atau paling tidak ketidakjelasan dalam tashawwur, persepsi dan penyikapan banyak kalangan ummat Islam termasuk para aktivis dakwahnya terhadap istilah demokrasi, yang berakibat pada jauhnya jarak perbedaan, perselisihan dan pro-kontra antara berbagai kelompok ummat dalam penyikapan mereka terhadap demokrasi ini.

Bahkan sebagian penyikapan yang salah, tidak teliti dan tidak proporsional tentang istilah demokrasi itu, telah mengakibatkan muncul dan terjadinya sikap ghuluw (berlebih-lebihan) dan tatharruf (ekstrem) dari sebagian kelompok ummat Islam, yang mengarah dan cenderung pada fikroh dan sikap takfir (pengkafiran sesama kaum muslimin), yang merupakan salah satu bentuk bid’ah akidah paling berbahaya yang diwariskan oleh firqah Khawarij.

Oleh karena itu, penting sekali adanya kejelasan dan penjelasan tentang makna-makna dan muatan-muatan istilah demokrasi ini sesuai dengan konteks penggunaan dan pemakaiannya, agar penyikapan terhadapnya bisa lebih proporsional. Dan secara umum dalam pemakaian dan penggunaannya, mungkin ada tiga muatan makna dan pengertian utama dari istilah demokrasi ini yang perlu dipahami, sebagai berikut:

Demokrasi dengan Pengertian Muatan Akidah dan Ideologi

Menurut ideologi, demokrasi ditentukan oleh suara rakyat, baik seluruhnya maupun sebagian besarnya, termasuk dalam hal halal dan haram, yang boleh dan yang terlarang, yang diterima dan yang ditolak, dan seterusnya.

Untuk demokrasi dengan muatan akidah dan ideologi ini tentu saja wajib kita tolak, kita ingkari dan kita kufuri, karena ia memang merupakan salah satu bentuk ideologi kufur dan representasi dari thaghut modern. Dan untuk sikap ini kami yakin telah terjadi ijma’ dan kesepakatan di antara seluruh kelompok ummat Islam. Jadi tidak mungkin terjadi perbedaan dan perselisihan dalam masalah prinsip yang sejelas ini. Karena masalah ini memang termasuk yang telah ma’lum minad-diini bidh-dharurah (masalah agama yang telah diketahui secara aksiomatik tanpa perlu dalil lagi).

Oleh karena itu jika ada dari kalangan ummat Islam, khususnya para aktivis dakwah dan ulama, yang menyuarakan, menyerukan dan mendukung demokrasi, maka tidaklah mungkin yang dimaksud adalah demokrasi dengan muatan akidah dan ideologi kufur ini.

Demokrasi Dipahami, Dimaknai dan Digunakan dengan Pengertian Kebebasan, Keterbukaan dan Musyawarah

Ini adalah makna umum yang dipahami dan dimaksudkan oleh mayoritas masyarakat dalam penggunaan istilah dan kata demokrasi. Sebagaimana sering kita dengar ungkapan seperti ini misalnya: Keluarga si fulan adalah keluarga yang demokratis. Atau organisasi A adalah organisasi yang demokratis. Atau juga rapat berjalan baik karena suasananya cukup demokratis. Dan ungkapan-ungkapan lain yang semacam itu.

Dimana sangat jelas sekali bahwa yang dimaksud dengan kata demokrasi atau demokratis di situ adalah makna kebebasan berpendapat, keterbukaan dan musyawarah. Dan sama sekali tidak terbersit sedikitpun makna dan muatan ideologis dari kata demokrasi. Dan karena demikian dominannya makna kebebasan, keterbukaan dan musyawarah tersebut sampai-sampai tidak sedikit dari kalangan ummat Islam dan bahkan ulamanya yang memahami istilah demokrasi hanya dengan makna dan pengertian ini saja.

Oleh karenanya tidak heran jika ada yang lalu menyamakan konsep demokrasi itu dengan konsep syura di dalam Islam.  Dan makna inilah umumnya yang dituju dan dimaksudkan ketika para aktivis dakwah dan ulama Islam menyebut-nyebut kata dan istilah demokrasi. Dan pada prinsipnya tidak ada masalah dengan arti kebebasan dan keterbukaan ini, tinggal tergantung siapa yang menggunakannya dan bagaimana memanfaatkannya saja.

Demokrasi Sebagai Sebuah Sistem Politik atau Sistem Pemerintahan

Faktanya demokrasi ini berasal dan diadopsi dari barat, tentu di dalamnya memadukan antara muatan ideologi dan makna kebebasan di atas. Nah penyikapan kita terhadap sistem politik dan pemerintahan demokrasi ini berkisar antara:

  1. Mauqif i’tiqadi fikri (sikap ideologis-idealitis normatif) berupa penolakan dan pengingkaran minimal dengan hati, tentu khususnya tertuju pada aspek dan muatan ideologi dan akidah yang ada di dalamnya.
  2. Mauqif waqi’i (sikap realistis) berupa pengakuan terhadapnya sebagai bagian dari fakta dan realita (i’tiraf waqi’i), dan bukan pengakuan penerimaan atau pembenaran (i’tiraf tashdiqi).
    Dan pengakuan realistis ini sangat penting dan bahkan harus, karena adanya pengakuan inilah yang akan melahirkan kepedulian, perhatian, upaya pengenalan dan pemahaman terhadap sistem demokrasi, yang semua itu akan menjadi dasar yang sangat penting bagi penyikapan yang benar, tepat dan proporsional terhadapnya.
  3. Mauqif da’awi wa siyasi (sikap dakwah dan politik) berupa upaya optimal untuk memanfaatkan aspek-aspek positif dari sisten demokrasi dan memasauki kanal-kanal kebebasan dan keterbukaan yang disediakannya untuk kemaslahatan dakwah dan kepentingan ummat. Disamping di saat yang sama berusaha maksimal untuk menghindari dan menjauhkan aspek-aspek negatifnya.
    Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dulu khususnya pada periode dakwah di Makkah senantiasa berusaha secara optimal dan maksimal – di tengah-tengah masyarakat musyrik dan sistem kehidupan jahiliyah murni – untuk selalu memanfaatkan setiap celah, peluang dan kesempatan untuk menyampaikan risalah Allah dan dakwah Islam!
    Dan bukankah kebebasan dan keterbukaan seperti yang disediakan oleh sistem demokrasi itu pulalah yang dulu diharapkan dan diperjuangkan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dengan perjanjian shulhul-hudaibiyah yang sebenarnya banyak mengandung kerugian dan kemadharatan bagi kaum muslimin saat itu? Namun karena kemaslahatan-kemaslahatan yang diharapkan dengan tersedianya kebebasan dan keterbukaan melalui perjanjian itu, jauh lebih besar dan lebih banyak, maka aspek kerugian-kerugian dan kemadharatan-kemadharatanpun dikalahkan! Bahkan kaarena begitu besar dan banyaknya kemaslahatan tersebut bagi Islam dan dakwahnya, sampai-sampai Allah Sendiri menyebut perjanjian itu dan yang dihasilkannya dengan ”fathan mubiinaa” (kemenangan yang nyata)!

Dan dalam konteks inilah harus dipahami dan dimaknai setiap sikap dan statemen para aktivis dakwah dan khususnya para ulama yang menyatakan dukungan atau pembelaan terhadap sistem demokrasi. Begitu pula ketika mereka menyatakan lebih memilih sistem politik demokrasi misalnya, maka jangan ada yang memahami mereka membandingkannya dengan sistem Islam. Karena Islam, bagi kaum mukminin dan khususnya para aktivis dakwah, tidak boleh dibanding-bandingkan dengan sistem lain manapun.

Namun perbandingan yang dilakukan adalah antara sistem politik dan pemerintahan demokrasi dengan sistem-sistem politik non islami lain yang secara riil sama-sama eksis sekarang, seperti sistem kerajaan monarkis, sistem diktatoris anarkis, sistem komunis sosialis, dan lain-lain. Sehingga babnya sekali lagi adalah bab ta’amul ma’al-waqi’ (bersikap dan berinteraksi dengan realita yang ada). Dan perbandingan yang dilakukanpun berupa perbandingan antara waqi’ satu dengan waqi’ yang lain.

Jadi dengan begitu akan mudah dipahami bahwa sebenarnya ’pilihan’ sistem demokrasi yang disuarakan oleh kalangan aktivis Islam dan dakwah bukanlah pilihan idologis idealistis normatif yang bersifat sukarela, melainkan pilihan realistis yang bersifat darurat atau semi darurat. Namun secara fiqih dakwah, hal ini tentu tidak tepat dan tidak hikmah jika harus selalu dinyatakan setiap saat, secara terbuka dan eksplisit kepada publik.

Adapun tentang bagaimana cara mengajak ummat agar bersatu, maka masalah ini sangatlah kompleks sekali. Untuk merealisirnya dibutuhkan banyak hal, antara lain: ilmu yang benar, keikhlasan dari semua pihak, komitmen yang baik terhadap ajaran Islam, keteladanan dari para tokoh ummat, keluasan wawasan, kelapangan dada, kedewasaan bersikap, kesabaran dan “napas panjang” (karena jelas dibutuhkan waktu yang panjang), sikap bijak dan proporsional terhadap fenomena dan realita keragaman, dan lain-lain.

Demikian jawaban dari kami, semoga bisa dipahami dan bermanfaat. Wallahu a’lam, wa-Huwal Muwaffiq ilaa aqwamith-thariiq, wal-Haadii ilaa sawaa-issabiil.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment