Jakarta (Suaramuslim.net) – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan partai Idaman terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskannya untuk mengikuti pemilu 2019.
“Menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 956.000,” ujar Ketua Majelis Hakim PTUN, M Arief Pratomo, Selasa (10/4), dikutip dari Antaranews.
Sebelumnya, partai Idaman menggugat keputusan KPU No. 58 tahun 2018 yang menetapkan partai Idaman tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh M Arief Pratomo menyatakan putusan diambil setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta hukum dalam persidangan. Pengadilan menyatakan partai Idaman terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan KPU tentang partai politik peserta pemilu.
Sementara itu, ketua partai Idaman Rhoma Irama mengaku patuh dengan keputusan PTUN. Ia bahkan berkeinginan membayar langsung biaya administrasi persidangan dengan mengeluarkan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.000.
“Majelis Hakim, saya bayar secara kontan,” ucap Rhoma Irama sembari mengangkat uang dan beranjak ke meja Majelis Hakim.
Ke depan, menurut Rhoma, dirinya dan partai Idaman akan fokus untuk mendukung calon kepala daerah dalam pilkada dan calon presiden serta wakil presiden dalam pilpres. Karena menurutnya partai sudah berbadan hukum.
Oleh karena itu, kata dia, partai Idaman akan membangun sebuah koalisi permanen dengan sejumlah partai politik untuk mendukung pilkada serta pilpres.
“Saat ini kami tengah mengadakan aliansi taktis bersama partai politik lain untuk mendukung pilkada, dan di pilpres nanti kami akan bentuk koalisi permanen dengan partai politik yang sehaluan,” pungkasnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir