RAMALLAH (Suaramuslim.net) – Komite Tinggi Presiden Urusan Gereja di Palestina pada Selasa (12/3) mengutuk putusan satu pengadilan Israel untuk membebaskan ekstremis Yahudi yang membakar Gereja Sepulcher of Saint Mary di Al-Quds (Jerusalem).
Putusan itu diambil pengadilan setelah jaksa penuntut umum mencabut tuntutannya atas empat ekstremis Yahudi dengan dalih “bukti tidak cukup” meskipun keempatnya mengakui mereka membakar gereja tersebut dan menyemprotkan slogan rasis anti-Kristen di tembok gereja.
Komite itu mengatakan di dalam satu siaran pers, sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Palestina, WAFA, Rabu (13/3/2019), putusan itu adalah penyelewengan dari keadilan, bahkan di pengadilan, ketika sampai pada penuntutan orang Yahudi. Sementara itu penguasa Yahudi menangkapi pemuda Palestina tanpa tuntutan atau bukti atau proses pengadilan untuk waktu lama dan jumlah mereka mencapai puluhan selama bertahun-tahun.
Tindakan subversif dan rasis oleh ekstremis Yahudi itu di bawah perlindungan pengadilan dan pemerintah Israel akan mengarah kepada pembentukan generasi masa depan Israel yang dijejali gagasan dan perbuatan yang bermusuh terhadap orang Palestina.
Salah seorang ekstremis Yahudi tersebut, yang dituduh membakar gereja itu, Yanoon Reovini -yang dibebaskan oleh pengadilan Israel, juga telah membakar Gereja Tabgha di Pantai Danau Tiberias di Israel Utara pada 2015.
Sumber: WAFA
Editor: Muhammad Nashir