Suaramuslim.net –Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa baru terkait penggunaan media sosial. Ketua MUI Nusa Tenggara Timur, Abdul Kadir Makarim mengatakan, Fatwa MUI Nomor 24/2017 mempertegas pedoman umat Muslim bermuamalah melalui media sosial (medsos). Ia mengatakan hal itu terkait dikeluarkannya Fatwa MUI Nomor 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial pada 13 Mei 2017 lalu.
Isi dari fatwa tersebut adalah MUI mengharamkan setiap Muslim melakukan gibah (menggunjing). MUI juga mengharamkan fitnah dengan menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran, adu domba (namimah), dan penyebaran permusuhan.
Selain itu, fatwa MUI juga mengharamkan Muslim melakukan ‘bullying’, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA), serta mengharamkan menyebarkan materi pornografi dan kemaksiatan.
Makarim: Muslim Perlu Menghindari Hal Negatif dan Provokatif
Makarim mengaku belum menerima isi Fatwa MUI tersebut secara tertulis dari pusat melalui pemerintah daerah setempat. Meski demikian, terkait isi fatwa tersebut, adalah untuk menegaskan kepada umat Muslim selaku pengguna medsos agar tidak melakukan hal-hal yang diharamkan itu.
Namun tidak menjamin bisa mengendalikan umat atau pengguna medsos terhindar dari larangan-larangan itu.
“Sebenarnya gibah, fitnah, namimah, dan lainnya itu tanpa fatwa MUI juga sudah dilarang oleh agama. Itu cuma supaya lebih menekankan lagi,” katanya .
Makarim mengemukakan, penggunaan medsos oleh masyarakat atau pengguna di daerah itu semakin memprihatinkan dari waktu ke waktu.
“Media sosial sekarang isinya sudah berlebihan. Banyak ujaran-ujaran kebencian, sudah mengarah ke SARA, dan itu sangat bahaya dan bisa memunculkan keributan,” ungkapnya.
Ia menghimbau umat Muslim agar menghindari hal-hal negatif dan provokatif yang bertentangan dengan nilai agama.