Bela Garam Indonesia, Ini Delapan Poin Pembelaan BKNU Jatim

Bela Garam Indonesia, Ini Delapan Poin Pembelaan BKNU Jatim

Badan Kemaritiman Nahdhatul Ulama (BKNU) saat melakukan press conference ruang Lobi Kantor PWNU Jatim, foto: Teguh Imami/Suaramuslim.net

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Ketua Badan Kemaritiman Nahdlatul Ulama (BKNU) Jawa Timur, Drs Mahmud Mustain MSc PhD mengingatkan, kualitas garam rakyat Madura dan Jawa cukup bagus untuk dikonsumsi masyarakat.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar pemerintah lebih obyektif dalam memberikan informasi dan fakta kualitas garam dari rakyat.

“Bukan justru seakan meniadakan upaya yang sudah dilakukan baik oleh Kementerian/Lembaga atau petambak dengan hasil kualitas dan produksi yang sudah baik,” tutur Mahmud Mustain, Rabu (4/9).

Ia mengungkapkan hal itu, sehubungan dengan acara kunjungan Presiden Joko Widodo ke Desa Nunkurus, Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 21 Agustus 2019 lalu.

Hal itu telah menjadi perhatian publik secara luas. Namun, sayangnya, hal itu telah menimbulkan protes dari Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) Sumenep.

Protes disebabkan pada acara tersebut, penyelenggara acara memberikan informasi yang bias terhadap sampel beberapa produk garam dari beberapa daerah. Seperti garam lokal Jawa-Madura, garam lokal NTT dan garam impor dari Australia.

Menurut Mahmud Musta’in, yang lebih menyakitkan, terdapat pernyataan di Sekretariat Kabinet. Disebutkan, dalam peninjauan itu, Presiden Jokowi mengaku ditunjukkan beberapa perbandingan garam yang diambil dari luar untuk dibawa ke NTT, yang dari Madura, Surabaya, dan juga dari Australia.

Presiden menilai, garam yang ada di NTT memang hasilnya lebih bagus, lebih putih, bisa masuk ke industri, dan kalau diolah lagi bisa juga menjadi garam konsumsi.

“Pernyataan tersebut di atas tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Kualitas garam lokal Jawa-Madura memiliki beberapa kategori sesuai dengan kriteria dari Kementerian Perindustrian,” tuturnya.

Menurut Mahmud, sampel garam lokal Jawa-Madura yang ditampilkan dalam acara di NTT tersebut jika diperhatikan, kemungkinan termasuk sampel garam kategori K-3 yang saat ini sudah tidak diproduksi lagi sejak tahun 2012.

Hal ini dikarenakan adanya penerapan teknologi yang lebih baik, seperti penggunaan geo-membrane dan untuk memenuhi tuntutan pasar yang menyaratkan kualitas garam K-1 dan K-2.

Menyikapi polemik berita pernyataan presiden di NTT maka Badan Kemaritiman Nahdlatul Ulama (BKNU) Jawa Timur mengusulkan sejumlah usulan.

Dalam surat PW BKNU Jawa Timur, bernomor 045/BK-PWNU-JTM/VII/ 2019, ditandatangani Drs. Mahmud Mustain, MSc., PhD. (Ketua BKNU) dan Nur Syahroni, ST., MT., PhD (Sekretaris BKNU). Berikut pernyataan lengkapnya:

  1. Pemerintah diharapkan lebih obyektif dalam memberikan informasi dan fakta kualitas garam dari rakyat. Bukan justru seakan meniadakan upaya yang sudah dilakukan baik oleh Kementerian, Lembaga atau petambak dengan hasil kualitas dan produksi yang sudah baik.
  2. Dalam teknik sampling garam, pihak pemerintah harus mengawasi prosesnya dan asal sampelnya. Hal ini untuk menghindari kecenderungan subject interest terhadap asal garam-garam tersebut.

Sampel dari sampling harus minimal dimiliki pemilik lokasi yang disampling, penyampling dan pemerintah serta adanya pihak ketiga yang independen. Semua keputusan bisa dan harus dapat ditelusuri jejaknya. Sehingga jika terjadi penyimpangan bisa segera ditemukan letak penyimpangannya.

  1. Pemerintah khususnya Presiden diharapkan bisa mendapatkan informasi yang lebih komprehensif dari beberapa stakeholder berkaitan dengan pergaraman nasional. Tidak hanya berpihak pada kepentingan industri tetapi juga masyarakat petambak garam.
  2. Mengimbau agar Pemerintah membuat klarifikasi pernyataan Presiden Jokowi tentang kualitas garam lokal Jawa-Madura dengan meninjau langsung di lokasi produksi garam rakyat di Jawa-Madura.
  3. Mengimbau Pemerintah agar Jawa Timur secara umum dan Madura secara khusus dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus pengembangan garam nasional.
  4. Kondisi pergaraman nasional saat ini masih carut marut dikarenakan belum adanya penetapan harga garam yang baku di tingkat petani.

Dalam penentuan besaran impor garam seyogyanya diperhatikan data stok garam di gudang dan potensi produksi panen raya berikutnya sehingga tidak mempengaruhi supply and demand.

  1. Pemerintah diharapkan menetapkan tata niaga garam dengan memasukkan garam sebagai komoditi strategis nasional.
  2. Pemerintah diharapkan lebih mengoptimalkan peranan PT Garam sebagai stabilitator harga (sebagaimana peran BULOG) dan bukan sebagai pelaku pasar yang hanya berorientasi profit.

“Semoga dengan langkah tersebut, bisa meredam keresahan dan memberikan semangat untuk petani garam lokal Jawa-Madura dalam mendukung swasembada garam nasional,” tutur Mahmud Mustain.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment