Implikasi Pencantuman Aliran Kepercayaan dalam Kolom Agama di KTP

Implikasi Pencantuman Aliran Kepercayaan dalam Kolom Agama di KTP

Hufron

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait disahkannya aliran kepercayaan di kolom KTP menimbulkan implikasi di masyarakat. Pasalnya dengan pencantuman aliran kepercayaan di kolom agama menunjukkan bahwa aliran kepercayaan setara dengan agama.

Dosen Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya Dr. Hufron mengatakan putusan MK terkait aliran kepercayaan bisa memicu perubahan yang fundamental. Jika agama dan aliran kepercayaan disamakan maka akan memunculkan agama baru di masyarakat.

“Menyertakan aliran kepercayaan di kolom agama KTP sangat tidak tepat dan tidak proporsional karena aliran kepercayaan tidaklah sama dengan agama. Dalam hukum hal yang sama diperlakukan sama, hal yang beda diperlakukan beda. Namun dalam putusan ini malahan hal yang beda diperlakukan sama.” Papar Hufron dalam Dialog Ranah Publik di Suara Muslim Radio Network hari ini (24/11).

Hufron menyebut pemerintah harus menyediakan anggaran untuk tempat ibadah dan kebutuhan hari libur sebagai implikasi praktis dari putusan itu. Secara normatif putusan MK senilai dan sejalan dengan Undang-Undang dan harus dilaksanakan tapi bisa saja dalam prakteknya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan masyarakat dan denyut nadi keagamaan.

Menanggapi hal itu Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar mengatakan pemerintah perlu mengkaji kembali karena dalam putusan tidak dibahas definisi agama dan kepercayaan. MK hanya berpijak pada Undang-Undang.

Dahnil Anzar yang dihubungi melalui sambungan telepon menyebut pernyataan dari Ketum PP Muhammadiyah yang mengkhawatirkan dengan disahkannya putusan ini bisa saja LGBT minta diakui di Indonesia dan dikabulkan atas dasar kebebasan hak asasi manusia dan mengabaikan nilai dasar agama.

Reporter : Nurul Adha Nia
Editor : Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment