Anjuran Mencuci Tangan dalam Islam dan Waktu-Waktu Disunnahkannya

Anjuran Mencuci Tangan dalam Islam dan Waktu-Waktu Disunnahkannya

Ilustrasi mencuci tangan dengan sabun. Ils: Pixabay.com

Suaramuslim.net – Salah satu upaya mencegah penularan virus corona adalah dengan menjaga kebersihan diri yaitu sering mencuci tangan menggunakan sabun secara rutin. Sejatinya, Islam memang menganjurkan umatnya untuk selalu menjaga kebersihan. Sebab Allah Swt pun menyukai hamba-Nya yang menyucikan diri, sebagaimana firman-Nya:

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al-Baqarah: 222).

Dalam hadis, Abu Hurairah menceritakan Rasulullah SAW bersabda, “…Dan jika seseorang dari kalian bangun dari tidurnya maka hendaklah mencuci kedua (telapak) tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana tiga kali, maka sesungguhnya seseorang dari kalian tidak mengetahui ke mana tangannya bermalam.” (Al-Bukhari).

Berikut ini beberapa tempat yang disunnahkan untuk mencuci tangan:

1. Ketika berwudu

Disebutkan dalam hadis Humran bin Aban rahimahullah tentang cara wudu Utsman bin Affan radhiallahu anhu:

“.. Kemudian beliau membasuh kedua tangannya 3 kali.”

Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu seperti wudhuku ini.” (Al-Bukhari No.1934, Muslim No.226).

Mencuci kedua tangan ketika wudu hukumnya sunnah, tidak sampai wajib. Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni mengatakan:

Tidak mencuci tangan yang wajib kecuali ketika bangun tidur, hal ini tidak ada khilaf ulama yang kami ketahui.”

2. Ketika bangun tidur

Ketika bangun tidur disyariatkan untuk mencuci tangan sebelum memasukkan tangan ke dalam bejana atau melakukan aktifitas lainnya. Dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda:

Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui di mana letak tangannya semalam.” (Al-Bukhari No. 162, Muslim No. 278).

Ulama berbeda pendapat apakah larangan mencelupkan tangan ke dalam bejana (semua tempat yang menyimpan air) di dalam hadis ini makruh ataukah haram. Ulama Hanabilah berpendapat hukumnya haram dan mencuci tangan hukumnya wajib. Namun jumhur ulama berpendapat hukumnya makruh dan mencuci tangan hukumnya mustahab (sunnah).

3. Ketika sebelum dan sesudah makan

Dalam hadits dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jika beliau ingin tidur dalam keadaan junub, beliau berwudu dahulu. Dan ketika beliau ingin makan atau minum beliau mencuci kedua tangannya, baru setelah itu beliau makan atau minum.” (Abu Daud No. 222, An Nasa’i No. 257).

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mengatakan:

Dianjurkan mencuci tangan sebelum makan dan setelah makan, walaupun dalam keadaan punya wudu.”

Dari Abu Hurairah, ia berkata:

Nabi shallallahu alaihi wa sallam memakan daging bahu kambing, kemudian beliau berkumur-kumur, mencuci kedua tangannya, baru setelah itu shalat.” (Ibnu Majah No. 405).

4. Ketika tangan kotor

Secara umum ketika ada kotoran pada tubuh kita atau pakaian kita, hendaknya berusaha membersihkannya agar tampil bersih dan bagus. Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi bersabda:

Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan.” (Muslim No. 91).

Terlebih jika tangan yang kotor bisa mengganggu orang lain. Dari Abu Musa, ia berkata:

Para sahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah, amalan Islam manakah yang paling utama?’ Rasulullah menjawab: “Yaitu orang yang kaum Muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (Al-Bukhari No. 10, Muslim No. 57).


Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment