Mahfud MD: Korban pinjol ilegal tidak perlu membayar

Mahfud MD: Korban pinjol ilegal tidak perlu membayar

Waspada pinjol ilegal yang semakin meresahkan.

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah berkomitmen untuk menghentikan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers mengenai pinjol ilegal, Selasa (19/10/21), menyatakan bahwa pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat.

“Pertama, hentikan! Hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal itu,” ujar Mahfud.

Mahfud melanjutkan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, tidak perlu membayar.

Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan, Mahfud mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan bagi para pelapor.

“Kita hanya akan melakukan tegas terhadap pinjol ilegal, untuk pinjol legal dan sah, silakan berkembang, karena justru itu yang diharapkan,” sambung Mahfud.

“Yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskrim Polri akan melakukan tindakan masif sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang dipaksa untuk membayar, jangan mau bayar, karena itu ilegal,” tegasnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga berpesan kepada pinjol legal yang berizin OJK untuk memberikan suku bunga yang murah sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan.

“Pinjol legal juga diminta untuk selalu menaati peraturan dan etika dalam penagihan, serta terus meningkatkan pelayanan yang positif agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya pinjaman online,” imbuhnya.

Wimboh meminta masyarakat untuk selalu mengecek dulu legalitas penawaran pinjol yang diterima ke Kontak OJK melalui telepon 157, atau WA 081 157 157 157.

Daftar pinjol yang legal juga bisa diakses di www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Reporter: Dani Rohmati
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment