Suaramuslim.net – Deposito, salah satu produk perbankan ini, kini sudah ada yang berdasarkan syariah. Berikut ini, penjelasan tentang perbedaan antara deposito konvensional dan syariah.
Deposito ialah kata lain daripada “ jasa” yang ditawarkan bank atas produk tabungan dari sebuah bank atau produk penyimpanan uang di bank dengan sistem penyetoran yang penarikannya hanya bisa dilakukan setelah melewati waktu tertentu.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti (denda) sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan.
Semakin berkembangnya perkembangan syariah di era modern, perbankan syariah menyesuaikan sistem mereka dengan sistem-sistem konvensional yang telah ada dahulu. Pada umumnya, produk yang ditawarkan bank syariah sama atau sejenis dengan produk bank konvensional lainnya yang telah lebih dulu dikenal masyarakat. Hanya saja sistem akad syariah dan bagi hasil (murabahah) dalam perbankan syariah menjadi pembeda dengan perbankan konvensional.
Lalu, apa yang membedakan antara bank syariah dengan konvensional yakni dalam hal deposito? Deposito syariah memiliki sejumlah perbedaan dengan deposito konvensional. Deposito ini layaknya deposito konvensional.
Pertama, di dalam deposito syariah, nasabah akan mendapatkan sejumlah keuntungan atas investasi yang dilakukannya dalam bentuk sistem bagi hasil (murabahah). Jika investasi bekerja dengan baik, bagi hasil yang didapatkan juga akan lebih maksimal. Namun, kalau kinerja investasi sedang memburuk, imbal hasil atas deposito syariah juga akan berkurang (kecil). Hal seperti ini justru tidak berlaku di dalam deposito konvensional. Sebab dalam deposito konvensional tidak dikenal imbal hasil.
Selanjutnya ialah hal-hal yang membedakannya, yakni pemilihan instrumen dan jenis-jenis investasi yang akan dilakukan. Deposito syariah diinvestasikan pada berbagai perusahaan/instrumen investasi yang memenuhi tuntunan syariah. Maksudnya ialah kegiatan investasi tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan yang tidak jelas dan diharamkan dalam Islam seperti gharar (jual beli yang tidak jelas hasilnya), maisir (perjudian), dan riba (bunga). Karena itulah, deposito syariah memberikan jaminan halal atas berbagai kegiatan investasi yang dilakukan dengan menggunakan sejumlah dana nasabah. Saat pihak nasabah menyetorkan sejumlah dana untuk deposito, bank syariah akan menggunakan dana tersebut untuk diinvestasikan melalui instrumen-instrumen yang diperbolehkan dalam hukum Islam contohnya diinvestasikan pada unit-unit usaha ataupun pendidikan.
Deposito Syariah, Tidak Ada Denda dan Bunga
Yang ketiga ialah biaya penalti. Biaya penalti merupakan sejumlah biaya (denda) yang dikenakan pihak bank kepada nasabahnya apabila sewaktu-waktu nasabah tersebut melakukan pencairan depositonya sebelum masa jatuh temponya tiba. Sejumlah biaya ini tidak dikenal di dalam deposito syariah. Sebab bank syariah tidak menerapkannya kepada nasabahnya. Dalam deposito syariah, nasabah yang melakukan penarikan dana lebih awal (sebelum jatuh tempo) hanya akan dikenakan sejumlah biaya administrasi yang telah disepakati sejak awal antara bank dengan nasabah. Hal berbeda justru terdapat dalam deposito konvensional. Sebab hampir semua bank menerapkan sejumlah persentase (bunga) biaya penalti kepada nasabahnya.
Yang keempat ialah masalah bunga. Dalam deposito konvensional sangatlah jelas, perhitungan bunga pada bank konvesional adalah tetap. Maksudnya jika Anda menyimpan dana dalam deposito di bank umum, maka Anda akan mendapatkan imbal hasil dalam bentuk bunga yang persentasenya tetap, dan telah memiliki rumus penghitungan tersendiri disesuaikan dengan jumlah deposito nasabah. Sedangkan pada deposito syariah tidak ada penerapan sistem bunga. melainkan pembagian hasil usaha (murabahah). Besarnya komposisi bagi hasil antara pemilik dengan pihak perbankan syariah sudah ditentukan di awal perjanjian.
Kontributor: Yetty
Editor: Muhammad Nashir