Fatwa DSN MUI tentang Line Facility Perbankan

Fatwa DSN MUI tentang Line Facility Perbankan

Ilustrasi mata uang. Foto: pixabay.com

Suaramuslim.net – Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah line facility (at-tashilat as-saqfiyah), yaitu fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan yang disepakati dan mengikat secara moral. Lembaga keuangan syariah (LKS) perlu merespons kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya. Berikut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tentang line facility.

Mengingat

1. Firman Allah SWT

Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Al-Ma’idah:1).

“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (Al-Isra: 34).

“Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 275).

2. Hadis Nabi

Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (Al-Tirmidzi dari Amr bin Auf al-Muzani).

Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain.” (Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri).

“Tanda orang munafik ada tiga; jika berkata, ia dusta; apabila berjanji, ia ingkari; dan apabila diberi amanat, ia khianat.” (Muslim dari Abu Hurairah).

3. Kaidah Fikih

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

“Kesulitan dapat menarik kemudahan.”

“Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”

“Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syariat).”

Memperhatikan

  1. Keputusan Majma’ Al-Fiqh Al Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI)
  2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Kamis, 08 Muharram 1426 H/17 Februari 2005.

Menetapkan Fatwa tentang Line Facility

Pertama: Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

a. Line Facility adalah suatu bentuk fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.

b. Wa’d adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesuatu yang dituangkan ke dalam suatu dokumen MoU.

c. Wa’d yang telah disepakati tidak boleh disalahgunakan untuk pembiayaan di luar kesepakatan.

d. Akad adalah transaksi atau perjanjian syari yang menimbulkan hak dan kewajiban serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Line Facility.

Kedua: Ketentuan Akad

  1. Line facility boleh dilakukan berdasarkan wa’d dan dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan tertentu sesuai prinsip syariah.
  2. Akad yang digunakan dalam pembiayaan tersebut di atas dapat berbentuk akad Murabahah, Istishna’, Mudharabah, Musyarakah dan Ijarah.
  3. Penetapan margin, nisbah bagi hasil dan/atau fee yang diminta oleh LKS harus mengacu kepada ketentuan-ketentuan masing-masing akad dan ditetapkan pada saat akad tersebut dibuat.
  4. LKS hanya boleh mengambil margin, bagi hasil dan/atau fee atas akad-akad yang direalisasikan dari Line Facility.
  5. Fatwa DSN nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, Fatwa DSN nomor: 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna’, Fatwa DSN nomor: 07/DSNMUI/ IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), Fatwa DSN nomor: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, Fatwa DSN nomor 09/DSNMUI/ IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah berlaku pula dalam pelaksanaan akad-akad pembiayaan yang mengikuti Line Facility.

Ketiga: Ketentuan Penutup

  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment