Hukum Membaca Al Quran Saat Haid

Hukum Membaca Al Quran Saat Haid

Hukum Membaca Al Quran Saat Haid

Suaramuslim.net – Setiap wanita sehat pasti mengalami yang namanya menstruasi atau haid. Secara hukum umum, haid terjadi setiap satu bulan sekali dengan waktu rata-rata 6 sampai 7 hari. Kondisi seperti ini memunculkan banyak pertanyaan salah satunya bagaimana hukum seorang wanita membaca Al Quran saat haid? berikut jawabannya.

Dalam hal membaca Al Quran, jumhur atau mayoritas ulama madzhab berpendapat bahwa, wanita yang berhalangan tidak boleh melakukannya, baik dari hafalannya maupun apalagi dengan memegang dan membawa mushaf Al Quran. Mereka berdalil dengan beberapa hadits antara lain hadits Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda (yang artinya): “Orang yang junub dan wanita yang haid tidak boleh membaca sesuatupun dari Al-Qur’an” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah). Dan juga hadits Jabir riwayat Ad-Daruquthni yang hampir semakna dengan hadits Ibnu ‘Umar.

Hanya saja para ulama itu memperbolehkan baginya mengucapkan doa-doa dan dzikir-dzikir dari Al Quran, dengan niat membacanya sebagai doa dan dzikir dan bukan sebagai ayat Al Quran. Sementara itu sebagian ulama, antara lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, memperbolehkan membaca Al Quran dari hafalan bagi seorang hafidzah (wanita penghafal Al Quran) yang sedang berhalangan, untuk menjaga hafalannya agar tidak hilang. Sebagian ulama yang lainnya lagi juga memperbolehkan bagi wanita haid untuk membaca ayat-ayat dan surat-surat tertentu untuk kebutuhan perlindungan diri, seperti ayat Al-Kursi, surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas dan lain-lain.

Bahkan ada imam-imam dan ulama-ulama besar, antara lain Imam Al-Bukhari, Ath-Thabarani, Dawud Adz-Dzahiri, Ibnu Hazm dan lain-lain, yang memperbolehkan bagi wanita yang berhalangan untuk membaca Al Quran secara umum, selama itu dilakukan dengan tanpa memegang kitab mushaf Al Quran. Mereka berdalil dengan keumuman makna hadits ‘Aisyah: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa berdzikir kepada Allah di dalam segala kedaan beliau” (HR. Muslim). Dan membaca Al Quran adalah termasuk dzikir.

Begitu pula mereka berdalil dengan kaidah al-baraa-ah al-ashliyah (bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh), selama tidak ada dalil shahih khusus yang melarang. Dan faktanya dalil shahih khusus yang melarang itu tidak ada. Karena menurut pendapat beliau-beliau ini, hadits-hadits yang dijadikan dalil larangan, seperti yang telah disebutkan diatas itu misalnya, adalah dha’if semuanya. Imam Ibnu Hajar berkata: “Menurut Imam Al-Bukhari, tidak ada satu haditspun yang shahih dalam masalah ini”.

Nah dengan mengacu pada pendapat Imam Al-Bukhari, Ath-Thabarani dan lainnya tersebut, serta berdasarkan adanya kebutuhan yang sangat penting, seperti kebutuhan perlindungan diri, penjagaan kondisi rohani, muraja’ah (mengulang) hafalan, belajar-mengajar Al Quran, dan lain-lain, maka boleh dan ditolerir bagi wanita yang sedang berhalangan untuk tetap membaca Al Quran, tapi dengan syarat tidak menyentuh, memegang atau membawa mushaf Al Quran. Melainkan ia bisa membacanya dari hafalannya, atau melalui sarana komputer, laptop, aplikasi Al Quran di handphone, dan lain-lain. Tentu saja disamping ia harus lebih banyak mendengarkan tilawah Al Quran.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment